SDR Tagih Pernyataan Kelanjutan Penanganan Denda Impor Beras Rp294,5 Miliar

JAKARTA – Studi Demokrasi Rakyat atau SDR menagih janji Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar. SDR melakukan aksi unjuk rasa di dalam depan Gedung KPK, Ibukota Indonesia Kamis (17/10/2024).
“SDR menagih janji KPK terkait dugaan korupsi demurrage atau denda impor beras,” ujar Direktur Eksekutif Studi Demorkasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto.
Dia mengungkapkan, aksi dari SDR di area depan gedung KPK RI juga bertujuan untuk menagih janji dan juga mempertanyakan tindaklanjut KPK mengenai penanganan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar yang digunakan menyeret Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi.
“Kehadiran SDR menagih janji KPK yang digunakan pernah disampaikan oleh Juru bicara KPK juga tindaklanjut laporan SDR yang mana diterima KPK,” ujar Hari.
Dia berharap agar presiden terpilih Prabowo Subianto dapat segera mengganti Arief Prasetyo Adi dari kedudukan Kepala Bapanas. Hal itu sesuai janji presiden terpilih yang tersebut berikrar memberantas korupsi.
“Jangan sampai inisiatif prioritas makan gratis yang tersebut di dalam mana Bapanas menjadi salah satu badan strategis,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK melakukan konfirmasi semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp294,5 miliar mampu dilanjut ke penyidikan. Laporan terkait dengan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar dilaporkan oleh SDR pada tanggal 3 Juli 2024.
Lembaga antirasuah yang dimaksud dikabarkan mulai melakukan pemanggilan untuk saksi dari Perum Bulog terkait dengan persoalan hukum skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar, Rabu,(21/8/2024). Saksi-saksi yang disebutkan merupakan bawahan yang bekerja di area Perum Bulog.
Selaras dengan KPK, Kementerian Manufaktur mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Mata Uang Rupiah 294,5 miliar berisi beras ilegal yang digunakan tertahan di tempat Pelabuhan Tanjung Priok, DKI Jakarta serta Tanjung Perak, Surabaya. Kementerian Manufaktur (Kemenperin) menyampaikan 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang dimaksud tertahan dalam dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang mana diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea serta Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tersebut tertahan termasuk dalam dalamnya adalah berisi beras lalu belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK kemudian SDR telah lama melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog pada skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp294,5 miliar. Pihak KPK telah terjadi meminta-minta keterangan lalu data terkait keterlibatan Bulog serta Bapanas dalam pada persoalan demurrage sebesar Rp294,5 miliar.

