Bagian Perdagangan Eceran Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok

JAKARTA – Asosiasi Koperasi juga Perdagangan Eceran Indonesia (Akrindo) menerangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) yang mana akan mengatur lebih besar detail pelarangan jualan rokok pada radius 200 meter dari satuan institusi belajar lalu tempat bermain anakberpotensi memberatkan pelaku perniagaan .
Rancangan Perpres ini disinyalir akan menjadi turunan dari Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mana sebelumnya telah terjadi mengatur zonasi transaksi jual beli kemudian iklan produk-produk tembakau. Namun, diperkenalkan Rancangan Perpres ini justru memunculkan kegelisahan baru, teristimewa bagi sektor ritel yang digunakan sudah ada tertekan dengan aturan zonasi dan juga wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.
“Banyak toko yang digunakan sudah ada berdiri sebelum adanya infrastruktur lembaga pendidikan atau tempat bermain. Kalau dipaksakan, ini akan sangat memberatkan,” imbuh Wakil Ketua Umum Akrindo, Anang Zunaedi.
Anang juga mengkhawatirkan dampak sektor ekonomi yang tersebut lebih besar luas. sebabnya pemasaran rokok menyumbang sekitar 40% pemasukan pelaku UMKM. Jika dilarang kebijakan ini bisa saja mematikan usaha kecil. Ia menilai kebijakan ini tak adil kemudian rancu pada penerapannya.
Sementara itu, Ketua Umum Komite Kondisi Keuangan Rakyat Indonesia (KERIS), Ali Mahsun Atmo menyatakan, bahwa dirinya belum mendengar tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak ada perlu diterapkan. “PP 28/2024 hanya telah kontroversial dan juga berbagai ditentang. Apalagi apabila ada Perpres baru, ini pasti akan menyebabkan polemik lebih tinggi besar,” paparnya.
Ali menilai, Kemenkes seharusnya fokus pada edukasi, bukanlah menimbulkan aturan yang mana memberatkan rakyat. Apalagi, PP 28/2024 dan juga turunannya dinilai tak berdasarkan riset ilmiah yang jelas.
Ia juga mengkritisi minimnya sosialisasi serta edukasi dari Kemenkes. “Ini seperti kebijakan yang dimaksud belaka meniru negara lain tanpa mempertimbangkan kondisi di dalam Indonesia,” tambahnya.
Dengan adanya Rancangan Perpres ini, polemik kebijakan pengendalian tembakau diprediksi akan semakin memanas. Industri ritel dan juga peniaga pangsa siap melawan apabila kebijakan ini dinilai merugikan. “Kami akan kirim surat ke Istana. Jika tidak ada direspons, kami siap turun ke jalan,” tegas Ali.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujiburrohman mengaku belum mengetahui secara detail tentang Rancangan Perpres tersebut. Namun yang digunakan pasti pihaknya bukan ikut serta di pembahasan tersebut. Dia pun menolak adanya aturan-aturan yang tersebut dapat memberatkan para pedagang.

