Sepanjang 2014-2019, Kemenkop UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah

Jakarta – Kementerian Koperasi serta Usaha Kecil serta Menengah (Kemenkop UKM) mencatatkan telah terjadi membubarkan 82.000 koperasi bermasalah sepanjang 2014 hingga 2019. Deputi Lingkup Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadii menyatakan, pembubaran yang disebutkan merupakan bagian dari upaya pemerintah di melakukan reformasi lalu pembenahan kualitas koperasi.
“Pada 2014, tercatat ada sekitar 209.488 unit koperasi. Jumlah ini berkurang bermetamorfosis menjadi 130.119 unit pada 2023 lantaran yang mana tak berpartisipasi telah dibubarkan,” ujar Ahmad pada konferensi pers pada Kamis, 10 Oktober 2024 di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta.
Meski terdapat penurunan dari segi jumlah, Ahmad mengklaim, permodalan koperasi mengalami peningkatan dari yang mana semula Mata Uang Rupiah 200,66 Trilyun berubah menjadi Simbol Rupiah 254,17 triliun atau meningkat sebesar Rp 53,51 triliun.
Ahmad menjelaskan, dari sekitar 82.000 koperasi yang mana dibubarkan, tak satupun mengajukan keberatan. Hal ini, kata Ahmad, berarti ribuan koperasi yang dimaksud sudah pernah dibubarkan Kemenkop UKM itu memang sebenarnya telah bukan beroperasi.
Ahmad menambahkan, berbagai koperasi yang mana tercatat sebagai materi hukum, tetapi bukan aktif. Setelah dikerjakan verifikasi, beru diketahui bahwa koperasi-koperasi yang disebutkan tidak ada lagi beroperasi.
“Sehngga waktu itu, kita mengenal koperasi papan nama,” katanya.
Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, sejak dijalankan reformasi koperasi pada tahun 2014 hingga 2019, koperasi bergerak terus mengalami peningkatan. Bahkan, ia mengklaim, pada tahun 2019 hingga 2024 berlangsung peningkatan jumlah keseluruhan koperasi yang tersebut cukup signifikan.
Di tahun 2019, jumlah agregat koperasi aktitf sekitar 127.000, hari ini tercatat sudah ada lebih tinggi dari 130.000. ini artinya jumlah keseluruhan koperasi terlibat pada 5 tahun mengalami peningkatan,” ungkapnya.
Ahmad menyatakan, Kemenkop UKM telah dilakukan membentuk regu baru untuk mendampingi lalu memantau serangkaian pembayaran ganti kerusakan untuk anggota koperasi yang bermasalah. Tim ini dibentuk setelahnya Satuan Pekerjaan Koperasi Bermasalah selesai melaksanakan tugasnya.
Ahmad menyebut, dari 8 koperasi yang bermasalah, sudah pernah diputus homologasi di sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Terhadap koperasi bermasalah ini, kelompok pendamping ini akan terus melakukan advokasi hingga pembayaran ganti kerugiannya terpenuhi.
“Hingga pada waktu ini, grup ini sudah pernah berhasil mengatasi Rupiah 3,4 triliun dari total kerugian sebesar Rupiah 26 triliun,” ujarnya.
Artikel ini disadur dari Sepanjang 2014-2019, Kemenkop UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah

