Serikat Pekerja Tolak Kebijakan Bungkus Rokok Berseragam Putih Polos

JAKARTA – Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terus mencoba memperjuangkan nasib serta melindungi mata pencaharian para anggotanya yang bekerja di dalam lapangan usaha tembakau. Advokasi terhadap Industri Hasil Tembakau menjadi rencana prioritas demi menjaga keberlangsungan hidup para pekerja yang mayoritas bekerja di dalam sektor pabrik rokok, terlebih di area berada dalam tingginya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang tersebut terjadi secara nasional.
Ketua Pimpinan Daerah FSP RTMM-SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto, menyatakan bekerja di dalam sektor tembakau adalah kebanggaan bagi anggota FSP RTMM-SPSI DIY, yang tersebut mencapai sekitar 5.250 orang, lantaran merupakan sumber penghasilan yang digunakan halal lalu legal.
“Mayoritas anggota kami yang tersebut bekerja dalam sektor SigaretKretek Tangan (SKT) adalah perempuan-perempuan hebat yang dimaksud menjadi tulang punggung keluarga. Saat ini, tidak ada ada lapangan kerja lain yang mampu menerima ribuan tenaga kerja dengan institusi belajar terbatas selain sektor tembakau,” ujar dia, baru-baru ini.
Kini, bidang tembakau berada dalam menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan pemerintahan Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) yang tersebut mencakup aturan-aturan yang berdampak buruk bagi sektor lapangan usaha tembakau. Di dalamnya, terdapat larangan transaksi jual beli rokok pada radius 200 meter dari satuan institusi belajar dan juga pelarangan iklan media luar ruang di radius 500 meter.
Penolakan terhadap pasal–pasal bermasalah pada PP Bidang Kesehatan sudah pernah disuarakan dengan keras dari berbagai pihak hingga pada waktu ini. Meski penolakannya sangat masif, Kementerian Kesejahteraan terus menekan kembali sektor tembakau dengan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Rancangan Permenkes) tentang Pengamanan Layanan Tembakau serta Rokok Elektronik yang ditargetkanakan disahkan pada masa transisi pemerintahan.
Pada Rancangan Permenkes tersebut, terdapat aturan yang tersebut akan menyeragamkan seluruh kemasan rokok agar menjadiwarna pantone 448C. Aturan ini menghapus identitas merek yang tersebut menjadi pembeda antara jenis rokok satu dengan lainnya, atau dikenal dengan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek. Tentunya, FSP RTMM-SPSI DIY yang mana mayoritas beranggotakan tenaga kerja SKT secara tegas menolak aturan Kementerian Bidang Kesehatan ini.
“Kami prihatin dan juga sangat kecewa menghadapi aturan-aturan yang tersebut didorong oleh Kementerian Kesehatan. Kami dengan tegasmenolak pasal bermasalah pada PP Aspek Kesehatan juga aturan kemasan rokok polos tanpa merek pada Rancangan Permenkes. Aturan ini akan mengancam sumber mata pencaharian kami, padahal gelombang PHK sedang marak terjadi pada mana-mana. eksekutif juga tiada mempunyai solusi lapangan pekerjaan alternatif tapi Kementerian Bidang Kesehatan malah merancang aturan baru yang tersebut akan menghancurkan sumber pendapatan kami,” khawatirnya.
Keprihatinan yang disebutkan dikuatkan dengan fakta bahwa ketika ini, lapangan usaha tembakau berada dalam berupaya pulih serta mengantisipasi realisasi kebijakan cukai yang tersebut dikabarkan tidak ada naik. PD FSP RTMM-SPSI DIY memandang bahwa tindakan pemerintah untuk bukan meninggal cukai rokok pada 2025 merupakan langkah yang tersebut tepat mengingat lapangan usaha ini sedang diterpa berbagai tekanan akibat peraturan yang dimaksud semakin ketat. Namun, kebijakan tak naiknya cukai pada 2025 diharapkan tak menjadi justifikasi pemerintah untuk meninggikan cukai secara ekstrem pada tahun 2026.
“Dalam kesempatan serap aspirasi calon kepala daerah, kami komunikasikan aspirasi para tenaga kerja yang digunakan memohon agar aturan-aturan terkait tembakau harus mempertimbangkan kenyataan bahwa lapangan usaha tembakau adalah sektor padat karya. Oleh oleh sebab itu itu, kami sangat berharap para calon pemimpin tempat sentra produksi lapangan usaha tembakau mempunyai pemahaman terkait keberadaan kami dan juga memberikan pengamanan untuk keberlangsungan sektor ini dari aturan-aturan eksesif, seperti kemasan rokok polos tanpa merek dan juga kenaikan cukai tinggi. Saat nanti terpilih jangan sampai lupa dengan poin-poin yang digunakan telah dilakukan kami sampaikan. Jangan malah mengupayakan adanya aturan-aturan Rancangan Permenkes yang dimaksud justru menjadi beban pemerintahan baru,” jelas Waljid.
Calon Kepala Kabupaten Kulon Progo, Novida Kartika Hadi, menyatakan dirinya memahami betapa pentingnya sektor tembakau bagi perekonomian wilayah juga kesejahteraan masyarakat, khususnya melalui penyerapan tenaga kerja di area Kulon Progo. Oleh oleh sebab itu itu, ia berjanji untuk terus memperkuat juga mengembangkan sektor ini melalui berbagai kebijakan yang mana proaktif dan juga berkelanjutan.

