Siap Hadapi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen, otoritas Beri Sederet Insentif bagi Publik

JAKARTA – Komunitas Indonesia bersiap untuk penyesuaian kenaikan tarif Pajak Pertambahan Angka (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Untuk itu, eksekutif Indonesia telah lama mengambil langkah dengan memberikan insentif di beberapa paket stimulus sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat.
Keputusan untuk menaikan tarif PPN ini diharapkan dapat menjaga pertumbuhan perekonomian juga kebugaran APBN guna melakukan penyelenggaraan pada semua sektor. Kenaikan tarif PPN juga sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tak tanggung-tanggung, total insentif PPN diproyeksikan mencapai Rp265,6 triliun pada 2025 dengan menyasar kelompok warga menengah ke bawah lalu UMKM yang tersebut berpotensi terdampak menghadapi kebijakan kenaikan tarif PPN.
Menurut Ekonom Permata Bank Josua Pardede, pemberian insentif dan juga stimulus oleh pemerintah berpotensi dapat menggerakkan peningkatan dunia usaha yang mana bergantung pada pelaksanaan yang dimaksud efektif juga kebijakan pendukung.
“Insentif juga stimulus yang mana diberikan pemerintah mempunyai prospek untuk mengupayakan peningkatan perekonomian jangka panjang,” ujarnya.
Sederet Insentif yang digunakan Diberikan
Insentif melawan penyesuaian kenaikan tarif PPN 12 persen akan diberikan oleh pemerintahan Indonesia untuk kelompok penduduk menengah ke bawah yang tersebut rentan terdampak lalu sektor UMKM.
Dengan target penerima insentif yang sudah pernah ditetapkan oleh Pemerintah, Josua menilai jikalau telah terjadi tepat sasaran. “Jadi secara keseluruhan, paket insentif juga stimulus yang dimaksud diberikan pemerintah umumnya sudah dirancang secara tepat sasaran untuk melindungi kelompok rentan dan juga menyokong perkembangan sektor UMKM,” ucapnya.

Adapun insentif yang disebutkan adalah tepung terigu, gula industri, dan juga Minyak Kita tetap memperlihatkan pada hitungan 11 persen, yang digunakan berarti pemerintah menanggung 1 persen PPN dari ketiganya. Lalu, bantuan pangan berbentuk 10 kg beras untuk penerima 16 jt penerima faedah diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya rendah selama dua bulan, Januari-Februari 2025.
Selanjutnya, pemerintah juga memberikan insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis sel (KBLBB) lalu kendaraan bermotor hybrid. Sementara, pada sektor perumahan akan diberikan PPN DTP pembelian rumah. Adanya subsidi di dalam sektor perumahan ini bermaksud pemerintah akan menanggung PPN pembelian rumah dengan harga jual jual sampai Rp5 miliar menghadapi Rp2 miliar pertama, skema diskon 100 persen pada Januari-Juni 2025 juga 50 persen untuk Juli-Desember 2025.
Kemudian untuk UMKM adanya perpanjang insentif PPh final 0,5 persen hingga 2025 untuk pelaku UMKM dengan hasil penjualan kurang dari Rp500 jt per tahun dibebaskan pajak. Pada sektor padat karya diberikan subsidi 5 persen untuk revitalisasi mesin lalu insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah untuk pekerja berpendapatan hingga Rp10 jt per bulan.

