Siap-siap, Cukai Minuman Berpemanis Berlaku di tempat Semester II-2025

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberlakukan penerapan cukai minuman berpemanis di kemasan (MBDK) mulai Semester II-2025.
Direktur Komunikasi kemudian Bimbingan Konsumen Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, penerapan cukai MBDK yang disebutkan tiada belaka semata-mata mengejar penerimaan negara, melainkan untuk mengendalikan konsumsi gula berlebih di dalam masyarakat.
“Target 2025 memang sebenarnya naik, itu terkait juga pada UU APBN 2025 dinyatakan MBDK. Itu direncanakan kalau sesuai jadwal semester II-2025,” ujar Nirwala pada Media Massa Briefing DJBC di tempat Jakarta, dikutipkan pada Hari Sabtu (11/1/2025).
Dalam kesempatan yang tersebut sama, Kasubdit Tarif Cukai kemudian Harga Dasar, Akbar Harfianto menjelaskan bahwa meskipun pengenaan cukai MBDK dijadwalkan pada Semester II-2025, namun pihaknya akan mempertimbangkan kondisi ekonomi lalu daya beli masyarakat.
Sembari menanti implementasinya, pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksanaannya, baik di Peraturan otoritas (PP) maupun Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Sambil menanti tadi, apakah memang benar dari kondisi daya beli warga ini sudah ada cukup bisa saja atau mampu untuk ada penambahan beban,” ujar Akbar.
Selain itu, untuk menetapkan besaran tarifnya, Akbar menyatakan bahwa pihaknya akan mengawasi referensi pengenaan cukai MBDK di tempat negara lain juga juga ketentuan teknis di tempat kementerian teknis terkait batasan gula yang mana cukup sehat.
“Kita akan mengamati beberapa referensi di tempat negara lain. Tapi teristimewa kami mengacu terhadap unit teknis atau kementerian teknis terkait berapa sih asupan tambahan gula yang mana cukup sehat dalam Indonesia,” ungkap Akbar.

