Siapa yang Bisa Jadi Petugas PPSU, Apa Tindakan kemudian Persyaratannya?

Jakarta – Calon Pemuka Ibukota nomor urut 3, Pramono Anung berencana membolehkan warga tamatan SD dapat berubah menjadi tenaga Penanganan Prasarana lalu Sarana Umum (PPSU) hingga menyebabkan balai rakyat.
“Syaratnya SD aja cukup. Ngapain harus sampai dengan SLTA? Yang kedua, ngapain evaluasinya setiap tahun? Tiga tahun sekali atau lima tahun juga enggak apa-apa. Yang penting orangnya bekerja,” kata Pramono Anung pada waktu berdiskusi dengan warga ke Penjaringan, Ibukota Utara, Jumat, 27 September 2024.
Petugas PPSU pun disebut-sebut kembali pada ketika debat pilkada Calon Pengelola DKI Jakarta Ahad, 6 Oktober 2024. Lantas, apa itu PPSU serta bagaimana persyaratannya?
Merujuk pada Peraturan Kepala daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Daerah Perkotaan Ibukota tahun 2016, PPSU Taraf Kelurahan adalah Pekerja yang tersebut melakukan penanganan prasarana dan juga sarana umum tingkat Kelurahan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Surat Perintah Kerja. Dalam melaksanakan PPSU tingkat kelurahan, lurah dapat menimbulkan surat perintah kerja dengan PPSU tingkat kelurahan untuk 1 tahun anggaran.
Perhitungan total PPSU tingkat kelurahan ke setiap kelurahan, berdasarkan pada jumlah total penduduk juga luas wilayah tiap kelurahan. Berdasarkan perhitungan tersebut, jumlah keseluruhan PPSU tingkat kelurahan ditetapkan melalui tindakan gubernur. Jumlah PPSU tingkat kelurahan pada setiap kelurahan disesuaikan dengan keinginan tiap-tiap kelurahan juga tidaklah melebihi jumlah total pekerja yang tersebut ditetapkan di langkah gubernur.
Dalam penyelenggaraan PPSU tingkat kelurahan, lurah menunjuk Kepala Seksi Prasarana, Sarana, kemudian Kebersihan Lingkungan atau pejabat yang ditunjuk sebagai koordinator lapangan. Dalam pelaksanaan tugas, koordinator lapangan dapat menunjuk kelurahan sebagai ketua kelompok untuk kelancaran pekerjaan ke lapangan.
Ada pun persyaratan PPSU tingkat kelurahan sebagaimana Pergub 6 tahun 2016 ialah sebagai berikut.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah Khusus Ibu Daerah Perkotaan DKI Jakarta lalu diutamakan berdomisili pada satu kecamatan
- Berusia 18 sampai 55 tahun
- Pendidikan paling rendah sekolah dasar (SD) atau kejar paket A
- Surat berkelakuan baik dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat pernyataan berbadan fit dari Puskesmas
- Tidak sedang menjabat sebagai pengurus RT, RW, anggota Lembaga Musyawarah Perkotaan (LMK), dan juga anggota Wadah Kewaspadaan Dini Publik (FKDM)
- Tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, kemudian nepotisme
Artikel ini disadur dari Siapa yang Bisa Jadi Petugas PPSU, Apa Tugas dan Persyaratannya?

