Sidang Kasus Timah, Pakar Hukum: Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti, Gugatan Perdata Bisa Diajukan

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya apabila penyidik tiada menemukan bukti permulaan yang cukup. Menurutnya, UU Tipikor telah terjadi mengatur jalan mengundurkan diri dari bagi penanganan perkara yang mana tiada mempunyai cukup bukti pidana melalui ketentuan Pasal 32 ayat 1.
“Jika penyidik tiada menemukan bukti permulaan yang tersebut cukup, tapi ada kerugian keuangan negara yang signifikan, maka penyidik wajib melimpahkan perkara yang dimaksud ke Jamdatun (Jaksa Agung Muda Perdata lalu Tata Usaha Negara) untuk kemudian diadakan gugatan perdata,” kata Prof Romli pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi PT Timah, hari terakhir pekan (6/12/2024).
Dalam praktiknya, membuktikan perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyalahgunaan wewenang bukanlah hal yang mana mudah. Oleh dikarenakan itu, penyusun UU memberikan opsi di Pasal 32 sebagai “escape clause” bagi kejaksaan.
Gugatan perdata dapat diajukan untuk memulihkan kerugian negara, bukanlah melalui mekanisme pidana. “Kalau demikian, kerugian keuangan negara itu tidak norma pidana, melainkan norma perdata, seperti ganti kehilangan pada urusan perbuatan melawan hukum,” ujar Prof Romli.
Ia menjelaskan perbedaan mendasar antara kerugian keuangan negara juga kerugian perekonomian negara. Menurutnya, kerugian keuangan negara lebih banyak mudah dibuktikan akibat miliki dasar hukum yang jelas, seperti yang tersebut tercantum di UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan lalu Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Sementara itu, kerugian perekonomian negara dianggap lebih lanjut kompleks juga sulit dibuktikan oleh sebab itu batasannya tidaklah jelas dan juga bersifat fluktuatif. “Perekonomian negara itu belaka bisa jadi dilihat oleh ahli dunia usaha makro, bukanlah mikro,” tegasnya.
Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam (SDA), termasuk tata niaga timah, Prof Romli berpandangan bahwa hal yang dimaksud lebih banyak berkaitan dengan kerugian perekonomian negara daripada kerugian keuangan negara. Ia menilai bahwa memverifikasi adanya kerugian perekonomian negara pada waktu yang tersebut singkat adalah hal yang mana sulit dilakukan.
Prof Romli juga menyoroti pentingnya dakwaan yang mana jelas lalu cermat sesuai Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP. Dakwaan yang mana tidaklah menjelaskan peran setiap terdakwa di langkah pidana dapat dianggap kabur atau “obscure” kemudian berpotensi batal demi hukum.
“Jika dakwaannya dirunut sedemikian rupa tetapi bukan terlihat jelas siapa yang dimaksud melakukan, menyuruh, turut serta, atau membantu, maka dakwaan itu termasuk tiada jelas kemudian dapat batal demi hukum,” katanya.
Dalam sidang tersebut, penasihat hukum terdakwa, Marcella Santoso, turut mempersoalkan tidaklah adanya penjelasan konkret terkait peran dari 20 terdakwa pada persoalan hukum yang tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Menurutnya, penegakan hukum harus mengacu pada asas legalitas bahwa tak ada perbuatan yang dimaksud dapat dipidana kecuali telah dilakukan diatur di undang-undang.
Prof Romli kembali menegaskan bahwa doktrin hukum pidana dalam Indonesia menganut prinsip “tiada satu perbuatan yang digunakan dapat dipidana kecuali yang tersebut tercantum di aturan”. Hal ini harus menjadi dasar pada penegakan hukum agar kepastian hukum dapat diwujudkan.

