Soal Nasib Hak Pilih Korban Erupsi Gunung Lewotobi di area pemilihan gubernur 2024, Hal ini Rekomendasi Bawaslu

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan raya ( Bawaslu ) RI memohonkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) maupun Daerah Flores Timur untuk segera berkonsultasi untuk Dinas Kependudukan juga Catatan Sipil (Dukcapil) mengenai legalitas pemilih bagi korban erupsi Gunung Lewotobi Laki Laki.
Saran ini diberikan anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda yang menyebut, ada kemungkinan korban bencana alam yang disebutkan kehilangan KTP ketika letusan terjadi.
“Masih ada cukup waktu bagi kawan-kawan Bawaslu dan juga KPU untuk berkoordinasi dengan Dukcapil terkait status yang mana bersangkutan. Hal ini masih cukup waktu untuk cari solusi terkait dengan legalitas pemilih,” kata Herwyn dikutipkan Hari Sabtu (16/11/2024).
Selain ke Dukcapil, Herwyn juga menyarankan untuk menginformasikan kondisi ini untuk pasangan calon kepala daerah. Pasalnya, dikhawatirkan ada penyalahgunaan hak memilih pada kondisi seperti ini. “Termasuk juga nanti memberikan pemahaman untuk pasangan calon supaya bisa saja diterima oleh semua pihak,” ujarnya.
Herwyn berharap, dengan memberikan pemahaman ke partisipan pemilihan, tak timbul permasalahan yang dimaksud dapat merugikan berbagai pihak. “Semoga ini tdak jadi kesulitan atau gugatan ke MK yang mana dapat mengakibatkan pemungutan pendapat ulang akibat ada pemilih yang tersebut bukan memenuhi ketentuan menggunakan hak pilih,” tuturnya.
Herwyn juga memerintahkan Bawaslu wilayah untuk membuka posko pelaporan bagi warga korban bencana alam Gunung Lewotobi. “Posko yang dimaksud diharapkan dapat mendata secara pasti total warga yang tersebut kehilangan bukti administrasinya akibat dari bencana alam agar hak pilihnya masih terjaga,” pungkasnya.

