Soal Pengampunan Koruptor, Mahfud MD: Menurut Hukum yang digunakan Berlaku Sekarang Tidak Boleh

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, lalu Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pengampunan terhadap koruptor dilarang oleh hukum yang tersebut berlaku pada waktu ini.
Hal itu ia komunikasikan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan koruptor dengan persyaratan mengatasi uang curian. ”Menurut hokum yang berlaku sekarang itu tiada boleh. Siapa yang dimaksud membolehkan itu, sanggup terkena pasal 55,” kata Mahfud di area Ancol, Ibukota Indonesia Utara, Hari Sabtu (21/12/2024).
Mahfud menegaskan, korupsi merupakan perbuatan terlarang. Jika ada pengampun lantaran mengembalikan, dikhawatirkan akan mengacaukan tatanan hukum yang mana ada.
“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, mengambil bagian dan juga atau membiarkan korupsi padahal ia sanggup ini (melaporkan), lalu kerja sama,” ujarnya.
“Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan menghasilkan semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” sambungnya.
Mahfud melanjutkan, Prabowo sah-sah belaka mengungkapkan hal tersebut. Namun, Mahfud MD memohonkan warga bergabung mengingatkan beliau tentang apa yang tersebut diucapkan.
“Tapi Pak Prabowo dapat mengungkapkan apa belaka sebab beliau Presiden yang mana terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tiada terlanjur salah, itu tugas kita,” ucapnya.

