Soal Vonis Harvey Moeis Pakar: Hukuman Jangan Dibenturkan dengan Rasa Keadilan

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memohonkan hukuman bagi koruptor yang merugikan negara hingga banyak triliun agar diberikan hukuman maksimal 50 tahun penjara. Pernyataan itu disampaikan Prabowo buntut vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis yang dianggap terlalu ringan padahal merugikan negara hampir Rp300 triliun.
Pakar Hukum Pidana Teuku Nasrullah menegaskan sebuah hukuman jangan dibenturkan dengan sebuah rasa keadilan. Nasrullah pun menyinggung hukuman maksimal kemudian minimum yang dimaksud diatur di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2.
“Berat ringannya sebuah hukuman jangan dibenturkan dengan rasa keadilan, oleh sebab itu berat ringannya sebuah hukuman pada di Undang-Undang pun sudah ada ada cantuman, Undang-Undang Tipikor misalnya Pasal 2 maksimum 20 tahun penjara atau seumur hidup minimum 4 tahun,” kata Nasrullah pada acara Interupsi iNews TV bertajuk ‘Vonis Koruptor 50 Tahun, Mungkinkah?’ pada Kamis (2/1/2025) malam.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti tindakan hukum dugaan korupsi yang digunakan cuma mendapatkan vonis beberapa tahun. Kasus yang dimaksud diduga yakni Harvey Moeis terkait tindakan hukum korupsi pengelolaan tata niaga timah dikarenakan dianggap terlalu ringan.
Harvey divonis 6,5 tahun penjara padahal dirinya merugikan negara hampir Rp300 Triliun. Prabowo berharap Harvey Moeis mendapatkan vonis yang dimaksud sesuai sebab telah dilakukan merugikan negara hingga beratus-ratus miliar. “Vonisnya ya 50 tahun kira-kira gitu,” kata Prabowo pada arahannya Musrenbangnas RPJMN 2025-2029, Senin, 30 Desember 2024.

