Soal Wacana Revisi UU Politik Lewat Omnibus Law, KPU: Kita Taat Konstitusi

JAKARTA – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat enggan mengomentarinya wacana DPR merevisi UU terkait urusan politik lewat Omnibus Law. KPU sebagai pelopor pemilihan umum akan taat pada konstitusi.
“Oh iya, saya rasa itu wilayah domainnya pembentuk undang-undang ya, yaitu pemerintah dan juga DPR. Kami sebagai pelopor pemilihan umum tentu akan melaksanakan undang-undang lalu akan patuh dan juga taat pada konstitusi serta undang-undang,” kata Sudrajat, Hari Sabtu (9/11/2024).
Sudrajat menekankan, lembaga hanya sekali miliki kewenangan mengevaluasi penyelanggara pemilihan umum pasca semua tahapannya selesai. Oleh sebab itu, masih terlalu dini mengomentarinya terkait wacana revisi UU tersebut.
“Evaluasi penyelenggaraan pilkada nanti pasca semuanya selesai serta itu bagian yang mana akan kita sampaikan, masukan-masukan kalau kami diminta pendapat terkait dengan revisi atau inovasi undang-undang ataupun Omnibus Law untuk pemilihan umum yang digunakan akan datang,” sambungnya.
Wacana revisi UU urusan politik lewat Omnibus Law sempat disinggung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada waktu rapat bersatu Komisi II DPR. Tito mengumumkan usulan ini pun perlu kajian mendalam dari para pihak.
“Bang Doli saya telah baca juga, untuk menyusun revisi UU yang dimaksud pada satu paket, Omnibus Law. Ya, ini boleh belaka salah satu opsi. Tapi kita perlu diskusikan antara DPR dengan pemerintah,” kata Tito, Kamis 31 Oktober 2024.
Tito menyampaikan kajian lebih banyak mendalam melawan wacana itu akan diseriuskan usai turnamen pemilihan kepala daerah Serentak 2024 selesai. “Setelah selesai desk pilkada, itu adalah kita tadi disampaikan kita mulai memikirkan kembali tentang sistem demokrasi. Sistem kepemiluan. Sistem pilkada,” ujarnya.
Sementara itu, delapan UU yang mana akan direvisi antara lain, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU eksekutif Daerah, UU DPRD, UU otoritas Desa, serta UU Hubungan Keuangan Pusat serta Daerah.

