Sortaman Saragih Soroti Dugaan Pungli serta Bullying PPDS Unsrat: Prodi Medis Harus Transparan

JAKARTA – Kementerian Bidang Kesehatan mengungkap adanya dugaan pemungutan dana pada luar kegiatan kampus hingga perundungan di area Proyek Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Bidang Studi Penyakit Dalam Fakultas Medis Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) di area RSUP Prof Dr dr R D Kandou, Sulawesi Utara. Imbasnya, Kemenkes memutuskan membekukan sementara PPDS di area kampus ini.
Munculnya dugaan pungli hingga perundungan di tempat dunia lembaga pendidikan kedokteran ini semakin menyebabkan umum prihatin. Insiden ini seolah satu per satu terungkap hingga menyita perhatian publik.
Ketua Area Kesejahteraan Publik Partai Perindo, dr. Sortaman Saragih turut menyoroti perkara ini. Menurutnya, Prodi Kesehatan di dalam Indonesia ini mulai darurat moral lalu perlu dengan sigap ditangani pemerintah.
“Melihat kondisi perundungan di area prodi kedokteran sekarang, otoritas harus bersikap proaktif untuk menghentikan persoalan hukum ini. Kondisi ini telah tergolong darurat moral kemudian kriminal, sehingga tiada boleh mengantisipasi pihak universitas untuk membenahi diri sendiri,” kata dr. Sortaman pada waktu dihubungi Sindonews, baru-baru ini.
Melihat semakin maraknya aksi perundungan tersebut, dr. Sortaman menyatakan tiada cukup apabila cuma menghentikan prodi yang dinilai melakukan perundungan. Perlu dilaksanakan investigasi ke semua prodi kedokteran, baik umum maupun spesialis juga menindak para pelaku juga mengubah sistem sekolah yang mana ada.
“Adanya perundungan ini tidak muncul dengan sendirinya tapi sebab sistim sekolah yang mana kurang ditata. Kita butuh Menteri Pendidikan yang digunakan memahami juga mampu memperbaiki sistim Pendidikan kedokteran ini,” ujar dia.
Ada sebagian faktor yang mendasari ramainya aktivitas perundungan di tempat prodi kedokteran RI. dr. Sortaman menjelaskan faktor yang dimaksud bisa jadi terjadi lantaran sulitnya menjadi dokter dalam Indonesia, adanya otoritas senior pada junior, hingga dinasti kolegiun terselubung.
“Profesi dokter di tempat Indonesia dikelola serta dikuasai oleh kolegium kespesialisan tertentu. Setiap spesilialis mempunyai kolegium masing-masing yang digunakan berkuasa mutlak menentukan siapa yang boleh masuk ke spesialisan mereka,” ucapnya.
Berkaca dari fenomena perundungan hingga dicap darurat moral pada sekolah kedokteran dalam Indonesia, hal ini menjadi sinyal keras agar pemerintah bisa saja bekerja keras membasmi hal yang dapat terjadi turun temurun ini.
Untuk mengatasi tindakan hukum perundungan ini, dr. Sortaman menyatakan pemerintah harus menata sistim Pendidikan Bidang kedokteran di tempat Indonesia. Salah satunya perihal ujian penerimaan peserta didik yang mana harus dibuat transparan dan juga menghapus penerimaan peserta didik melalui jalur Mandiri.
“Proses institusi belajar dalam prodi kedokteran harus transparan dengan ukuran kemudian indikator yang ditetapkan Kementerian Pendidikan bukanlah oleh pihak kampus. Sebab mutu dan juga moral dokter adalah urusan pemerintah bukanlah urusan kampus,” jelasnya.

