SP PLN Sambut Baik Putusan MK masalah UU Cipta Kerja

JAKARTA – Serikat Pekerja (SP) PLN menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud mengabulkan permohonan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2024 berkaitan dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) pada sub-Kluster Ketenagalistrikan.
“Meskipun sebagian permohonan SP PLN sama-sama Inisiatif Keseimbangan Nasional (Gekanas) tiada dapat diterima, kami masih menyambut baik putusan ini,” kata Ketua Umum SP PLN M Abrar Ali pada Jakarta, hari terakhir pekan (29/11/2024).
Abrar juga menyampaikan terima kasih terhadap MK yang digunakan konsisten menyatakan praktek unbundling (pemisahan) pengelolaan ketenagalistrikan inkonstitusional. Terkait pengesahan RUKN yang tersebut semula di area UU Cipta Kerja ditetapkan tanpa persetujuan DPR, SP PLN juga memohonkan MK untuk menyatakan agar pengesahannya harus melalui pertimbangan DPR. “Kami juga mengupayakan sepenuhnya pernyataan Presiden untuk kembali menjalankan Pasal 33 UUD Tahun 1945 akibat merupakan semangat nasionalis juga patriotik khususnya di pengelolaan energi listrik sebagai aset strategis bangsa,” tegasnya.
Selain itu, Abrar juga meminta-minta agar SP PLN dan juga Gekanas terlibat di setiap pembahasan RUU, khususnya pada pembahasan RUU Ketenagakerjaan lalu RUU Ketenagalistrikan.
“Kami juga minta terhadap pemerintah untuk terlibat pada mengeksplorasi RUU Ketenagakerjaa, RUU Ketenagalistrikan maupun RUU yang tersebut terkait dengan pengelolaan energi,” tandasnya.
Sebelumnya, MK pada sidang putusan Nomor 39/PUU-XXI/2023 yang mana dilakukan hari ini mengabulkan permohonan Pengujian Materiil UU 6/2023 tentang Cipta Kerja, sub-Kluster Ketenagalistrikan. Dalam putusannya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan, Pasal 7 Ayat 1 pada Pasal 42 bilangan bulat 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan juga tidaklah memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal ini bertentangan serta tidak ada mengikat sepanjang tidak ada dimaknai “Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional disusun berdasarkan kebijakan energi nasional dan juga ditetapkan oleh eksekutif Pusat setelahnya mendapat pertimbangan DPR”.
MK juga menyatakan kata “dapat” pada norma Pasal 10 ayat 2 UU Cipta Kerja Pasal 42 bilangan 5 Lampiran UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan eksekutif Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 lalu tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Adapun permohonan ini diajukan oleh berbagai serikat pekerja yang digunakan bekerja pada bidang energi yang digunakan merasa pasal yang disebutkan merugikan konstitusionalitas mereka itu akibat perbedaan perlakuan tarif antardaerah lalu prospek diberlakukannya tarif listrik yang dimaksud disamakan dengan konsep bisnis.
Hal ini dinilai memproduksi bisnis penyediaan listrik tak lagi di dalam bawah penguasaan negara sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945, sehingga tidaklah dapat terpenuhi keperluan listrik sebagai keinginan dasar. Karena itu, merekan memohonkan agar pasal yang tersebut mengancam penguasaan negara menghadapi penyediaan listrik ini dibatalkan MK.

