Suku Bunga Penjaminan Ditahan Tetap 4,25%, Berlaku Sejak 1 Februari-31 Mei 2025.

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS ) memutuskan untuk masih mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 4,25% bagi tabungan berdenominasi rupiah di dalam bank umum. TBP untuk tabungan berdenominasi valuta asing (valas) pada bank umum juga tak berubah pada level 2,25%.
Begitu pula dengan TBP bank perekonomian rakyat (BPR) yakni 6,75%. Level bunga penjamin yang disebutkan akan berlaku sejak 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2025.
“Tingkat bunga penjaminan ini akan dievaluasi secara berkala lalu dapat diubah sewaktu-waktu sesuai tingkat suku bunga pasar, kinerja perbankan dan juga kondisi perekonomian yang tersebut signifikan,” kata Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa ketika Pertemuan Pers Penetapan TBP LPS, Kamis (23/1/2025).
Sebagai informasi, LPS secara regular menetapkan tingkat bunga penjaminan tiga kali di setahun yaitu pada bulan Januari, Mei dan juga September. Terkecuali terjadi inovasi pada kondisi serta perkembangan perekonomian yang tersebut signifikan.
Purbaya melanjutkan, bahwa tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan perkembangan perbankan yang tersebut ditentukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan juga memacu pemulihan dunia usaha nasional.
Adapun demikian LPS turut menghimbau agar bank secara transparan menyampaikan terhadap pengguna penyimpan mengenai besaran tingkat bunga penjaminan yang digunakan berlaku ketika ini.Dalam hal ini melalui penempatan informasi yang tersebut dimaksud tempat yang digunakan mudah diketahui atau melalui media informasi juga channel komunikasi bank untuk nasabah.

