Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat presiden (surpres) untuk mengkaji revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Ia pun menyatakan, pihaknya masih fokus mengkaji revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya sampai hari ini di tempat Komisi III belum ada. Kita masih fokus di area KUHAP,” terang Hinca pada waktu ditemui di tempat Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat disitir Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, legislator Partai Demokrat ini menjamin, Komisi III DPR akan mengeksplorasi RUU Polri secara terbuka dan juga transparan bila telah ada perintah dari pimpinan DPR. Keterbukaan itu, kata dia, tercermin juga ketika membahasa Revisi KUHAP.
“Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk di dalam kami, kami juga akan melakukan hal yang dimaksud sama. Komisi III itu sangat terbuka mulai dari perkara yang dimaksud besar dulu, ingat tindakan hukum Sambo? Sampai tindakan hukum kecil yang ini tadi perkara membela ibu, kita selesaikan,” katanya.
“Jadi sekali lagi, begitu RUU Polri dibahas pada Komisi III percayakan lah, kami semua di area Komisi III terbuka, kapan saja, mirip dengan KUHAP ini,” imbuhnya.
Saat disinggung kans mengkaji RUU Polri usai mendiskusikan RKUHAP, Hinca tak menjawab lugas. Ia cuma menerangkan bahwa RUU Polri bukanlah inisiatif dari DPR.
“Gini, Kalau RUU Polri itu kan bukanlah inisiatif dari kita. Karena itu yang saya katakan. Kalau (KUHAP) ini kan inisiatif, pasti kami tahu kan,” sebut Hinca.

