Susno Duadji Merespons Kasus Dugaan Pemerasan AKBP Bintoro: Tak Lazim, Harus Diusut

JAKARTA – Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji mengungkap pernyataan menanggapi persoalan hukum pemerasan yang tersebut diduga dijalankan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro DKI Jakarta Selatan AKBP Bintoro . Susno menegaskan bahwa praktik permintaan uang oleh anggota polisi pada pengurusan perkara adalah hal yang mana tiada lazim.
Adapun AKBP Bintoro diamankan oleh Sektor Propam Polda Metro Jaya buntut dugaan persoalan hukum pemerasan terhadap anak bos Prodia hingga miliaran rupiah. Kini, kasusnya masih didalami lebih besar lanjut oleh Propam.
Menurut Susno, meskipun tindakan hukum seperti ini semata-mata segelintir dibandingkan dengan banyak perkara yang digunakan ditangani kepolisian setiap bulan, dampaknya sangat mencoreng nama baik institusi Polri.
Oleh akibat itu, beliau mendesak agar persoalan hukum ini bukan hanya sekali diusut oleh Propam Polri, tetapi juga diproses pada ranah hukum pidana apabila ditemukan unsur pemerasan atau suap.
“Tidak lazim ya lantaran perkara di dalam polisi itu bisa saja beratus-ratus gitu sebulan, tapi yang tersebut begini mungkin saja semata-mata satu, jadi persentasenya kecil. Tapi padahal kecil ini sangat mencoreng nama daripada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Susno di acara Sindo Prime pada hari terakhir pekan (31/1/2025).
Susno juga menyoroti bahwa kejadian ini terjadi dalam Jakarta, yang digunakan seharusnya miliki polisi-polisi terbaik di area Indonesia. Jika praktik semacam ini terjadi di tempat ibu kota, maka ia khawatir bagaimana kondisi kepolisian di tempat daerah-daerah lain.
“Ini di area Ibukota loh. Ibukota itu mestinya polisi yang tersebut terbaik di area Indonesia polisi pilihan. Nah, kalau di dalam Ibukota Indonesia seperti ini kita meragukan di area wilayah bagaimana gitu kan. Ini adalah jadi kita ambil hikmahnya dikarenakan kepolisian itu adalah milik kita yang akan memperbaiki adalah kita jadi jangan ragu-ragu untuk memperbaiki,” ujarnya.
Dia pun menghadirkan warga untuk berani melaporkan kasus-kasus sejenis demi perbaikan institusi Polri. Menurutnya, kepolisian adalah milik rakyat, kemudian penduduk berhak memberikan masukan juga menggalang lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Propam, juga inspektorat kepolisian.
“Dan kita membackup lembaga-lembaga pengawasan Polri inspektorat-inspektorat, kemudian Propam, kemudian pengawasan dari luarnya Kompolnas kita beri masukan dan juga terima kasih lah terhadap pihak korban yang mana diperas atau yang tersebut memberi suap mau melaporkan ini,” pungkasnya.

