Syarat lalu Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

Jakarta – Pengendara yang dimaksud melanggar peraturan terkait sesudah itu lintas lalu tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) harus membayar denda. Sanksi sebagai pembayaran denda yang dimaksud dikerjakan melawan dasar surat tilang elektronik atau e-tilang yang dikirimkan ke alamat pemilik nomor pelat kendaraan atau nomor polisi (nopol).
Setelah mendapatkan surat e-tilang, pelanggar akan diminta melakukan konfirmasi hingga batas waktu tertentu. Lantas, bagaimana cara membayar denda tilang elektronik ?
Syarat Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman tilang.kejaksaan.go.id, pelanggar penting mengawasi putusan denda lalu biaya perkara tilang dengan masukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas putusan sidang.
Lalu, periksa kembali data putusan, apakah nomor register juga nama pelanggar telah sesuai atau tidak.
Kemudian, pilih cara pengambilan barang bukti dengan data segera atau menggunakan layanan pengantaran dan juga ketuk Bayar. Pelanggar selanjutnya akan mendapatkan kode pembayaran ke kas negara melalui modul penerimaan negara (MPN) dengan format seperti 82024-xxxxx-xxxxx.
Gunakan kode pembayaran yang dimaksud untuk membayar denda ke kanal-kanal yang tersebut tersedia. Berikutnya, pelanggar dapat mengambil barang bukti di Kejaksaan atau menggunakan jasa pengantaran PT Pos Indonesia (Persero).
Cara Bayar Denda Tilang Elektronik
Melansir laman etilang.info, berikut tata cara pembayaran denda e-tilang melalui beraneka kanal PT Bank Rakyat Negara Indonesia (Persero) Tbk (BRI ) serta bank lain:
1. Teller BRI
– Ambil nomor antrian operasi ke teller dan isi slip setoran.
– Isikan 15 nomor pembayaran tilang pada bagian kolom tabungan serta nominal dendanya.
– Serahkan slip setoran kemudian uang denda ke teller BRI.
– Teller BRI akan melakukan validasi data.
– Simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran.
– Serahkan slip setoran ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang dimaksud disita.
2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BRI
– Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM.
– Isikan 6 digit PIN.
– Pilih opsi Transaksi Lain, tak lama kemudian pilih Pembayaran.
– Tekan tombol Lainnya, berikutnya klik BRIVA.
– Pastikan data isian telah benar, mencakup nomor BRIVA, nama pelanggar, dan juga total denda.
– Ikuti instruksi untuk menuntaskan transaksi.
– Simpan struk sebagai bukti pembayaran yang mana sah.
– Serahkan struk ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang tersebut disita.
3. BRImo
– Masuk akun (login) aplikasi mobile BRImo.
– Pilih menu Mobile Banking BRI.
– Tekan opsi Pembayaran, sesudah itu pilih Lainnya.
– Tekan tombol BRIVA, kemudian masukkan 15 nomor pembayaran tilang elektronik.
– Isi nominal denda.
– Masukkan 6 digit PIN BRImo.
– Simpan notifikasi SMS pembayaran sebagai bukti yang digunakan sah.
– Tunjukkan notifikasi pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang digunakan disita Kejaksaan.
4. Mesin Electronic Fakta Capture (EDC) BRI
– Pilih menu Mini ATM di mesin EDC BRI.
– Tekan tombol Pembayaran, setelah itu BRIVA.
– Gesek kartu debit BRI.
– Masukkan 15 bilangan nomor pembayaran e-tilang.
– Masukkan 6 digit PIN kartu debit BRI.
– Pastikan data nomor BRIVA, nama pelanggar, dan juga total denda sudah ada benar.
– Simpan struk operasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
– Tunjukkan struk untuk ditukarkan dengan barang bukti yang digunakan disita Kejaksaan.
5. Bank Lain
– Gunakan bervariasi kanal pembayaran bank.
– Pilih opsi Transfer, setelah itu tekan tombol Ke Rekening Bank Lain.
– Isi kode Bank BRI 002 dihadiri oleh dengan 15 nomor pembayaran denda tilang elektronik.
– Masukkan nominal pembayaran denda yang dimaksud harus ditunaikan.
– Simpan struk serta tunjukkan ke Kejaksaan untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Artikel ini disadur dari Syarat dan Cara Bayar Denda Tilang Elektronik

