Tak Semua Pekerja Gaji di area Bawah Rp10 Juta Bebas PPH, Hanya untuk Bagian Padat Karya

JAKARTA – eksekutif akan membebaskan pajak penghasilan ( PPH ) bagi pekerja dengan penghasilan di tempat bawah Rp10 jt pada 2025. Adapun pemberian insentif pajak yang disebutkan berlaku khusus untuk para pekerja yang bekerja pada sektor padat karya untuk menjamin publik kelas menengah tidak ada tertekan dengan adanya kenaikan PPN 12%.
“Di sektor padat karya pemerintah memberikan insentif PPH Pasal 2021 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang dimaksud gajinya sampai Rp10 juta. Jadi dari Rp4,8 sampai Rp10 juta, itu PPH-nya ditanggung pemerintah,” ujar Menteri Koordinator Area Perekonomian Airlangga Hartarto di acara konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi, disitir Selasa (17/12/2024).
Sektor bidang padat karya juga akan mendapat potongan 50% untuk biaya jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja yang terlibat di kegiatan berisiko tinggi. Fasilitas ini berlaku selama enam bulan ke depan sebagai upaya pemerintah untuk menjaga kesejahteraan tenaga kerja.
“Melalui kebijakan ini, kami berharap dapat memberikan dampak positif bagi kelas menengah, khususnya pekerja sektor padat karya, dengan membantu merek menghadapi tantangan dunia usaha yang tersebut ada,” ujar Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga mengoptimalkan jaminan kehilangan pekerjaan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dalam kebijakan baru ini, pekerja yang mana terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan mendapatkan faedah lebih banyak besar, dengan masa klaim yang dimaksud dapat dirasakan hingga 6 bulan lalu penggantian pendapatan hingga 60% pada periode tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan di area sedang ketidakpastian ekonomi global.
“Artinya dari sarana yang ada, BPJS ini akan menyebabkan mekanisme yang lebih lanjut mudah sehingga nanti perubahannya adalah masa klaimnya bisa jadi diperpanjang sampai 6 bulan lalu manfaatnya 60% untuk 6 bulan,” jelas Airlangga.

