Tarik Penanaman Modal Energi, pemerintahan Beri Karpet Merah lewat Golden Visa

JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum lalu HAM, Silmy Karim menyatakan golden visa belaka diberikan untuk pemegang jabatan Direksi lalu Komisaris kalau penanaman modal perusahaan di area berhadapan dengan USD50 jt atau setara Rp778 miliar.
Silmy menjelaskan pemberian golden visa ini merupakan upaya pemerintah untuk menarik minat pembangunan ekonomi asing ke di negeri. Sebab pemegang golden visa akan diberikan kemudahan untuk hal-hal administratif yang menyangkut keimigrasian.
“Jadi kalau energi itu kan penanaman modal biasanya di dalam menghadapi USD50 juta, kalau dalam melawan itu, eligible untuk mendapatkan golden visa, baik secara company maupun perorangan. Kalau yang company itu yang digunakan akan dapat Board of Director, serta Board of Commissioner atau representatif perusahaan induknya,” ujar Silmy pada acara Repnas (Relawan Pengusaha Muda Nasional) National Conference and Awarding di tempat Jakarta, Hari Senin (14/10/2024).
Adapun jikalau nilai pembangunan ekonomi pada bawah bilangan USD50 juta, Silmy Karim menyatakan ada opsi lain yang tersebut ditawarkan terhadap penanam modal asing untuk mendapatkan visa khusus, yaitu visa business. Salah satu yang tersebut menjadi pembeda, masa tinggal visa ini belaka 5 tahun saja.
“Kalau dibawah itu, misalnya ia baru mau mulai, atau sektor bisnis tidak utama tapi sebagai pendamping, maka kita juga ada layanan visa business untuk 5 tahun, sehingga beliau bisa jadi pulang pergi dengan nyaman,” tambahnya.
Lebih jauh, Silmy menjelaskan pemberian Golden Visa ini bukan harus menanamkan modalnya secara langsung sebesar Rp778 miliar. Akan tetapi, sejak proses LoI (Letter of Intent) atau pengajuan minat investasi, maka calon penanam modal yang dimaksud dapat segera menikmati golden visa.
“Walaupun awalnya hanya saja komitmen, tapi kita kasih waktu selama komitmen itu dipenuhi selama 6 bulan, maka itu akan berlanjut,” tambahnya.
Golden Visa Indonesia dirancang untuk menarik penanam modal besar serta talenta global dengan berbagai manfaat. Salah satu keuntungan utama adalah pemegang visa dapat tinggal di dalam Indonesia di jangka waktu yang dimaksud lebih lanjut lama tanpa perlu melanjutkan izin tinggal secara berkala. Proyek ini juga menawarkan kemudahan di mengurus izin kerja, membuka usaha, dan juga melakukan pembangunan ekonomi di area sektor-sektor strategis.
“Dengan golden visa, ia mampu tinggal serta bekerja hingga 10 tahun, tanpa harus repot urus ITAS (Izin Tinggal Terbatas),” tambah Silmy.

