Tekan PMI Ilegal, Menteri P2MI Terapkan Sistem Satu Pintu

JAKARTA – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menyampaikan pelayanan satu pintu menjadi salah satu solusi menekan jumlah keseluruhan PMI yang dimaksud bekerja melalui non-prosedural.
“Mari kita buat regulasinya ke depan, bahwa orang yang mau pergi dari itu menghadapi nama apa pun, selama ia dapat upah kemudian bekerja pada luar negeri, harus satu pintu,” kata Karding ketika dialog masyarakat terkait pelindungan PMI dalam Kantor Kementerian P2MI di area Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Karding menyampaikan kementeriannya mencatatkan data sebanyak 80% dari PMI yang dimaksud menjadi korban eksploitasi merupakan pekerja yang tersebut berangkat secara non-prosedural.
Hal itu menyebabkan pemerintah tidaklah dapat mengetahui lokasi lalu bidang kerja PMI tersebut, juga durasi pekerjaan lalu jaminan dan juga pelindungan pekerjaan.
Oleh sebab itu, melalui kebijakan pelayanan satu pintu diharapkan warga negara Indonesia yang digunakan ingin bekerja dalam luar negeri dapat terdata, termasuk bagi pekerja magang maupun musiman.
“Jadi siapa pun yang mana mau bekerja pada luar negeri, itu harus terdaftar supaya masuk dalam data kami. Kalau ia masuk, maka kita mampu memantau ia pekerjaannya apa, bekerja di tempat mana, siapa yang mengirim, lalu jabatan pekerjaannya apa, terlindungi atau tidaklah pada sana,” ucapnya.
Karding menyampaikan, penguatan sistem vokasi serta peningkatan sumber daya manusia menjadi cara lain untuk meningkatkan pelindungan bagi WNI. Karding menyebutkan dari keperluan pekerja yang mana mencapai 1 juta, Indonesia semata-mata mampu memenuhi 267.000.
Hal itu disebabkan oleh ekosistem, mulai dari perekrutan, pelatihan, pengiriman, dan juga penempatan yang dibangun secara sistematis juga terencana.

