Teknologi Kecerdasan Buatan Tidak Akan Menggantikan Peran Jurnalis

JAKARTA – Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) diyakini tiada akan serta-merta menggantikan peran jurnalis. Hal yang disebutkan disampaikan Plt Dirjen Komunikasi kemudian Industri Media Massa Kementerian Komunikasi serta Digital Molly Prabawaty .
Menurut Molly, Kecerdasan Buatan merupakan pengembangan baru yang dimaksud dapat dimanfaatkan oleh jurnalis , seperti analisis data pada mengidentifikasi tren, pola, serta sumber potensial. Dia menegaskan Artificial Intelligence bukan serta-merta menggantikan peran jurnalis.
“Dalam penyajian informasi yang mana kredibel, manusia jurnalis melibatkan elemen-elemen kreatif, empati, serta interpretasi manusia yang mana sulit ditiru oleh teknologi,” katanya di acara Refleksi dan juga Urun Rembug dan juga Launching Buku Kompetensi Jurnalis Televisi, yang mana diselenggarakan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) di tempat Hall Dewan Pers , Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Menurutnya, jurnalis harus memulai pembangunan narasi positif di menyampaikan informasi yang dimaksud akurat, adil, transparan, sesuai dengan profesionalitas kemudian independensi jurnalistik dengan memanfaatkan AI.

Sementara, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Teknologi AI bukan melakukan penutupan kemungkinan mampu menggantikan peran jurnalis. Ninik menekankan perkembangan teknologi bukan bisa saja dihindari lalu harus dapat dimanfaatkan dengan baik.
“Jurnalis televisi sebagai kontrol sosial harus menjalankan fungsinya secara benar juga semata-mata untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Menurut Ninik, televisi masih menjadi sistem media rujukan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi. “Jurnalis televisi harus bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab,” katanya.
Tidak tergantikannya peran jurnalis oleh kecerdasan itulah yang tersebut menciptakan IJTI meluncurkan buku Kompetensi Jurnalis Televisi, yang digunakan menjadi panduan bagi jurnalis televisi di melaksanakan tugasnya.
“Buku ini akan membantu jurnalis televisi kemudian dapat menjadi standar untuk menghasilkan kembali karya-karya jurnalistik televisi yang digunakan baik,” kata Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan.
Menurutnya, jurnalis yang tersebut mempunyai kompetensi, harus bisa saja memunculkan karya jurnalistik yang digunakan memberikan nilai serta kebermanfaatan bagi masyarakat. “Semoga buku yang diterbitkan IJTI bisa saja menjadi rujukan, tiada belaka bagi jurnalis televisi, tapi juga peserta didik yang mengambil peminatan jurnalistik,” katanya menambahkan.
Peluncuran Buku Kompetensi Jurnalis Televisi yang dihadiri pelajar dari perguruan tinggi pada Ibukota Indonesia yang disebutkan menyembunyikan rangkaian kegiatan IJTI di tempat tahun 2024. Buku yang mana ditulis Rachmat Hidayat, Kepala Lembaga Uji Kompetensi Jurnalis Televisi IJTI itu, merupakan hasil evaluasi kegiatan Uji Kompetensi Jurnalis Televisi, yang digunakan diselenggarakan IJTI di area berbagai daerah.
Buku setebal 164 halaman itu memuat tentang pemahaman Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Perilaku Penyiaran kemudian Standar Inisiatif Siaran khusus Jurnalis Televisi, riset, lalu usulan berita televisi, mewawancarai narasumber, sampai cara menyusun budget inisiatif televisi.

