Temukan Kecurangan, Jhon Richard-Marthin Yogobi Gugat Hasil pemilihan kepala daerah Jayawijaya ke MK

JAKARTA – Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah juga Wakil Kepala Kabupaten Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua lalu Marthin Yogobi resmi menggugat hasil pemilihan gubernur Jayawijaya ke Mahkamah Konstitusi ( MK ) dengan nomor perkara 282/PHPU. Tim Kuasa Hukum Jhon-Marthin, Ismail Maswatu pun kembali mendatangi MK untuk menyerahkan beberapa orang berkas yang mana telah terjadi diperbaiki sebagai substansi proses persidangan, pada Rabu (18/12/2024).
Diketahui, Jhon Richard Banua dan juga Marthin Yogobi sebelumnya juga mendapatkan dukungan dari Partai Perindo untuk bertarung dalam kontestasi pemilihan gubernur Jayapura. Lebih lanjut, Ismail sebagai pasukan kuasa hukum menegaskan akan membongkar kecurangan dengan modus penggabungan ucapan yang tersebut dilaksanakan secara masif oleh pasangan calon tertentu.
“Kami sudah ada siapkan berkasnya untuk menjadi komponen pertimbangan oleh majelis MK. Penggabungan terjadi di area tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD), kemudian bahkan berlanjut ke pleno kabupaten. Ini adalah terjadi sistematis lalu berakibat merugikan pasangan calon kami,” kata Ismail pada keterangan yang dimaksud diterima, Kamis (19/12/2024).
Dia juga menjelaskan modus yang digunakan dinilai merugikan pihaknya, yakni terdapat pasangan calon tertentu yang digunakan menggabungkan kata-kata untuk memberikan terhadap pasangan calon lainnya. “Sehingga merugikan calon kami. Ini adalah jelas bukan boleh, dikarenakan melanggar PKPU nomor 10 maupun turunannya,” kata Ismail.
Ismail mengharapkan majelis hakim MK menciptakan langkah dengan mengawasi objek kecurangan yang tersebut terjadi sangat sistematis. “Kami berharap MK bisa saja mengambil satu langkah yang adil, dengan mengawasi kondisi riil dalam lapangan lalu bukti-bukti yang tersebut kami ajukan,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Ketua Tim Pemenangan Jhon-Marthin, Fred Hubi menyatakan gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 282 terkait perselisihan hasil pemilihan umum itu bertujuan memverifikasi proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
“Dugaan pelanggaran yang dimaksud dilaporkan fokus pada penggabungan pernyataan yang dinilai melanggar Undang-Undang Pemilihan Umum kemudian PKPU Nomor 10 Tahun 2016,” katanya.
Kepada para pendukung di area 40 distrik kemudian 328 kampung, Fred juga mengimbau agar masih tenang, menjaga solidaritas, dan juga mengikuti perkembangan proses hukum. Dia menegaskan, gugatan ini tidak melawan KPU atau kandidat lain. Melainkan demi mencari kebenaran juga keadilan.
“Hal ini bukanlah kami melawan KPU atau melawan kandidat lain. Tetapi kami merasa perlu, Jhon-Martin perlu melakukan atau mengambil tindakan untuk mencari kebenaran terkait pelaksanaan proses Pemilukada yang dimaksud terjadi di tempat Daerah Jayawijaya,” tegas Fred.
Pihaknya juga meyakini bahwa KPU juga sadar kemudian memahami PKPU yang digunakan ada. Diuraikannya, penggabungan kata-kata yang dimaksud dilaksanakan untuk mengungguli paslon lainnya bertentangan dengan undang-undang maupun PKPU, teristimewa PKPU Nomor 10 Tahun 2016 dan juga turunan. “Sehingga kami Jhon-Marthin perlu mencari keadilan serta melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

