Terungkap Alasan User Paylater Dibatasi Minimal Gaji Rp3 Juta

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berada dalam menyiapkan pengaturan terkait dengan skema Buy Now Pay Later bagi Organisasi Modal (PP BNPL). Di mana, pembiayaan paylater cuma diberikan terhadap pelanggan atau debitur dengan usia minimal 18 tahun atau telah terjadi menikah kemudian miliki pendapatan minimal sebesar Rp3 jt per bulan.
“Yang jadi pertimbangannya tentu hanya pada rangka menguatkan pelindungan konsumen kemudian masyarakat, juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya jebakan utang bagi pengguna perusahaan pembiayaan yang mana menawarkan item bnpl ini,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Organisasi Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro lalu Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman di konferensi pers secara daring pada Selasa (7/1/2025).
Agusman menambahkan, pembatasan ini juga dijalankan untuk melindungi warga teristimewa bagi yang dimaksud tak mempunyai literasi keuangan yang digunakan memadai pada menggunakan produk-produk lalu layanan keuangan, sekaligus mengembangkan juga menguatkan sektor perusahaan pembiayaan.
“Hal itu akibat usaha BNPL menjadi fokus terkini dan juga banyak sekali perusahaan pembiayaan yang dimaksud beralih terhadap kegiatan ini di area aktivitas mereka,” ujar Agusman.
Sebagai informasi, kewajiban pemenuhan melawan persyaratan/kriteria nasabah/debitur dimaksud efektif berlaku terhadap pembelian nasabah/debitur baru, dan/atau perpanjangan pembiayaan PP BNPL, paling lambat tanggal 1 Januari 2027.
Selanjutnya, perusahaan pembiayaan yang digunakan menyelenggarakan kegiatan BNPL harus menyampaikan notifikasi terhadap pelanggan atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian pada penyelenggaraan BNPL, termasuk pencatatan operasi debitur pada pada Sistem Layanan Pengetahuan Keuangan (SLIK).
Di samping itu, OJK juga dapat melakukan peninjauan kembali terhadap pengaturan yang dimaksud di area melawan dengan mempertimbangkan antara lain kondisi perekonomian, stabilitas sistem keuangan, dan juga perkembangan bidang PP BNPL.

