Tiga Ahli Paparkan Kejanggalan Hukum di area Persidangan PK Alex Denni

JAKARTA – Tiga ahli hukum pidana dihadirkan di sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang mana diajukan mantan Deputi Sektor SDM Aparatur Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni. PK diajukan menghadapi putusan kasasi nomor 163 K/Pid.Sus/2013.
Ketiga ahli hukum pidana yang dimaksud dihadirkan dari Universitas Pancasila Rocky Marbun, dari Universitas Bina Nusantara Vidya Prahassacitta, dan juga Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofian. Dalam sidang permohonan PK yang dimaksud dilakukan pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Hari Senin (18/11/2024), para ahli menyoroti kejanggalan putusan Alex Denni sebagai rangkaian pertentangan suatu putusan juga adanya kekhilafan atau kekeliruan hakim yang dimaksud nyata. Sebab, perkara Alex Denni tidaklah dapat dipisahkan dengan perkara Agus Utoyo serta Tengku Hedi Safinah. Ketiganya didakwa pada kejadian atau perbuatan yang dimaksud sebanding dengan unsur penyertaan sesuai Pasal 55 KUHP. Namun, sejak awal, perkara ketiga terdakwa dipisah alias splitsing yang mana berakibat pada putusan yang mana berbeda, bahkan bertentangan.
Rocky Marbun mengatakan, pemisahan perkara (splitsing), sebagaimana diatur pada Pasal 142 KUHAP, boleh dijalankan sepanjang tidak ada bertentangan dengan Pasal 141 KUHAP yang tersebut menyebutkan bahwa jikalau perkara mempunyai keterkaitan satu sejenis lain, maka harus digabungkan. Ketika masih dijalankan splitsing, susunan majelis hakim semestinya harus sama. Kalau pun berbeda, hakim harus saling merujuk perkara yang dimaksud diperiksa oleh hakim lainnya, sehingga terjadi konsistensi pada logika hukum dan juga kesamaan penerapan hukum.
“Berdasarkan penelitian saya sebelumnya, belum pernah ada kejadian hukum saling kait-mengait tapi putusannya yang digunakan satu bebas sementara satu bersalah. Belum pernah menemukan berkas perkara seperti itu. Paling amar putusannya hanya yang tersebut berbeda, misalnya yang tersebut satu dihukum satu tahun, yang digunakan lain dihukum dua tahun,” kata Rocky di area hadapan majelis hakim.
Faktanya, Putusan Banding dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 2007 menyatakan terdakwa Agus Utoyo juga terdakwa Tengku Hedi Safinah tiada terbukti bersalah, sehingga membebaskan keduanya. Putusan yang disebutkan diperkuat oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). Sementara putusan Pengadilan Tinggi Bandung pada 2008, yang digunakan diperkuat oleh putusan kasasi MA pada 2013 menyatakan terdakwa Alex Denni dinyatakan bersalah lalu dipidana.
“Sepanjang rangkaian perkaranya sama, perbedaan putusan di berkas splitsing ini mampu menjadi salah satu objek alasan PK,” ujar Rocky.
Selain disparitas putusan, kekhilafan atau kekeliruan hakim yang digunakan nyata juga menjadi alasan bagi Alex Denni untuk mengajukan PK. Dalam pendapatnya, Vidya Prahassacitta menyoroti dakwaan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang digunakan dikenakan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 3 UU Tipikor secara historis merujuk pada pegawai negeri atau pejabat yang digunakan miliki kewenangan. Pasal yang disebutkan tidaklah ditujukan untuk umum, sehingga pihak swasta tidaklah bisa saja dikenakan dakwaan Pasal 3 jikalau berdiri sendiri.
“Dalam satu rangkaian perkara, unsur dari swasta mampu dikenakan Pasal 3 tapi tidaklah dapat berdiri sendiri. Tidak bisa saja ia dikenakan sendirian pada waktu terdakwa lainnya dari unsur negara tak dikenakan,” kata Vidya.
Ia juga menyoroti pengenaan Pasal 55 KUHP di dakwaan terhadap Alex Denni. Menurut Vidya, Pasal 55 KUHP mengatur mengenai pidana penyertaan, bahwa setiap pelaku harus memenuhi kualifikasi delik yang dimaksud.
Dalam konteks persoalan hukum Alex Denni, jikalau dua pelaku lain tak dipidana dikarenakan memenuhi unsur pembenar atau ketika suatu insiden dinyatakan tidaklah mempunyai sifat melawan hukum, maka seluruh kontestan seharusnya dibebaskan. Kalau dua terdakwa lain bebas, maka seharusnya dapat menggugurkan dakwaan terhadap yang dimaksud lainnya.

