Tim Jhon-Martin Ungkap Temuan Dugaan Penggelembungan Suara pada Pilbup Jayawijaya, Sudah Disampaikan ke MK

JAKARTA – Tim hukum pasangan calon bupati kemudian perwakilan bupati Jayawijaya nomor urut 4 Jhon Richard Banua serta Marthin Yogobi menemukan dugaan penggelembungan ucapan di proses pilkada 2024. Tim Hukum Jhon-Martin, Ismail Maswatu menyatakan, terdapat kongkalikong para paslon guna mengungguli pihak tertentu.
“Nomor urut 1 juga 3 digelembungkan lalu digabung untuk dimasukkan ke pasangan nomor urut 2, jadi nomor urut 1 serta 3 digabungkan ke nomor urut 2,” kata Ismail dalam Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (15/1/2025).
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan di area tempat pemungutan ucapan (TPS), paslonnya mengantongi 105 ribu lebih banyak suara. Menurutnya, penggelembungan kata-kata mulai terjadi di tempat tingkat distrik. Terdapat empat distrik yang dimaksud diduga menggelembungkan ucapan untuk paslon tertentu.
“Selanjutnya sampai pada tahapan KPU terjadi lagi penggelembungan pernyataan di tempat tingkat KPU, sehingga yang dimaksud tadinya kami, pasangan kami nomor urut 4 itu sebagai pemenang, sampai dalam tingkat KPU kami jadi yang digunakan kalah, sehingga itu yang dimaksud menjadikan dasar kami melakukan gugatan ke MK,” ujarnya.
Diketahui, MK mengatur sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah Jayawijaya. Gugatan yang disebutkan pun terdaftar dengan nomor perkara 278/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Membatalkan kebijakan KPU tentang penetapan calon bupati juga duta bupati terpilih Jayawijaya tahun 2024-2029,” kata Ismail menyebutkan salah satu petitumnya.

