Tok, Komisi I DPR Sepakat RUU TNI Disahkan Menjadi UU Dalam Rapat Paripurna

JAKARTA – Komisi I DPR setuju untuk menghadirkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ( RUU TNI ) untuk disahkan menjadi UU di dalam pada forum rapat paripurna DPR.
Kesepakatan diambil Komisi I DPR pada rapat kerja bersatu otoritas dengan program pembicaraan tingkat I untuk pengambilan tindakan terhadap RUU TNI pada ruang rapat Banggar DPR, Selasa (18/3/2025).
Mulanya, rapat dimulai dengan mendengarkan pandangan mini masing-masing fraksi. Alhasil, seluruh fraksi di area DPR RI setuju tanpa adanya catatan di RUU TNI. Adapun selutuh fraksi di area DPR itu ialah Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, Demokrat, PKS kemudian PAN.
Lantas, Ketua Komisi I DPR Utut Adianto bertsnya sekaligus memohon pandangan seluruh kontestan rapat terhadap RUU TNI mampu disahkan menjadi UU di rapat paripurna.
“Selanjutnya, saya mohon persetujuannya. Apakah RUU tentang pembaharuan berhadapan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat 2 pada rapat paripurna DPR untuk disetujui menjadi undang-undang, apakah dapat disetujui?” tanya Utut pada seluruh partisipan rapat.
“Setuju,” seru kontestan rapat.
Sekadar informasi, RUU TNI mengubah beberapa jumlah hal seperti tugas pokok TNI. Dalam pembahasan RUU itu, tugas TNI ditambah dua yakni membantu serta menanggulangi ancaman siber kemudian membantu lalu menyelamatkan WNI dan juga kepentingan nasional di area luar negeri.
Sedianya, pemerintahan sempat mengusulkan agar TNI mampu berwenang untuk membantu menangani penyalahgunaan narkotika. Namun, usulan itu ditolak pada rapat Panja, Awal Minggu 17 Maret 2025.
Selain itu, RUU TNI juga mengatur pos kementerian serta lembaga yang bisa saja dijabat oleh prajurit aktif. Setidaknya, ada 16 Kementerian/Lembaga yang mana mampu dijabat prajurit berpartisipasi TNI tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas berpartisipasi keprajuritan sebagai berikut:
1. Koor Bid Polkam
2. Defense Negara
3. Setmilpres
4. Inteligen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. DPN
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan juga Perikanan
11. BNPB
12. BNPT
13. Ketenteraman Laut
14. Kejagung
15. Mahkamah Agung
16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)

