Truk ODOL Masih Jadi Malaikat Maut pada Jalan Raya, eksekutif Didesak Bertindak Tegas!

JAKARTA – Truk ODOL (Over Dimension Over Load) masih menjadi momok mengerikan di area jalan raya. Kelebihan muatan juga dimensi truk yang dimaksud melebihi kapasitas menyebabkan tingginya bilangan kecelakaan lalu kematian di tempat jalan raya.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan serta Pembangunan Wilayah Komunitas Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas mengatasi hambatan ini.
“Pembunuh” di dalam Jalan Raya
Djoko menyoroti beberapa faktor yang tersebut menyebabkan truk ODOL menjadi “pembunuh” pada jalan raya:
1. Kendaraan tiada laik jalan: Banyak truk yang digunakan beroperasi dengan kondisi yang dimaksud tidak ada layak, seperti rem blong, ban gundul, lalu lampu mati.
2. Sopir truk yang digunakan tak kompeten: Kurangnya pelatihan kemudian kesadaran sopir truk tentang keselamatan berkendara juga menjadi faktor penyulut kecelakaan.
3. Pengawasan yang digunakan lemah: Pengawasan terhadap operasional angkutan barang dinilai belum maksimal.
“PR” untuk Pemerintah
Djoko mengharapkan Presiden Prabowo Subianto untuk lebih lanjut tegas di mengatasi hambatan truk ODOL. “Jika masih diabaikan, truk akan tetap saja menjadi pencabut nyawa di tempat jalan,” ujarnya. “Bermobilitas di tempat negeri yang tak berkeselamatan akan menghambat cita-cita pemerintah mewujudkan menuju Indonesia Emas 2045.”
Data dan juga Statistik:
– Truk ODOL menyebabkan kerusakan jalan lalu infrastruktur lainnya.
– Biaya perawatan jalan akibat ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun. (Kementerian PUPR)
– Angka kecelakaan yang digunakan melibatkan truk ODOL terus meningkat.
Upaya Penanganan ODOL yang mana “Jalan dalam Tempat”
Djoko menyebutkan bahwa upaya pemerintah pada mengatasi ODOL sejak tahun 2017 belum membuahkan hasil yang tersebut signifikan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:
Penolakan dari kalangan industri: Kementerian Industri serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kegiatan penanganan ODOL dengan alasan dapat menghambat peningkatan ekonomi.
Kurangnya dukungan dari Kementerian Perdagangan: Kementerian Perdagangan dinilai tiada berpartisipasi pada menggalang kegiatan penanganan ODOL.
Lemahnya pengawasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan mengenai ODOLmasihlemah.

