Tugas serta wewenang Presiden RI menurut UUD 1945

Ibukota Indonesia – Presiden Republik Tanah Air miliki peran yang mana sangat penting sebagai kepala negara lalu kepala pemerintahan. Berdasarkan UUD 1945 juga peraturan perundang-undangan lainnya, tugas serta wewenang Presiden diatur secara rinci guna menjamin kelangsungan pemerintahan yang dimaksud efektif.
Presiden sebagai kepala negara mempunyai tugas dan juga wewenang yang tersebut diatur pada UUD 1945, sebagaimana tertuang di Pasal 4 ayat (1). Pasal yang disebutkan menyatakan bahwa "Presiden Republik Indonesi memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar."
Sebagai kepala negara, Presiden mewakili Indonesia di dalam kancah internasional, satu di antaranya menjalin perjanjian, hubungan diplomatik, serta menetapkan kebijakan luar negeri.
Lantas, apa hanya tugas juga wewenang Presiden RI menurut UUD 1945 secara rinci? Berikut penjelasannya.
Tugas lalu wewenang Presiden RI
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden RI berperan penting di kelangsungan negara, dengan menjalankan dua jabatan sekaligus, yaitu sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan, yang digunakan keduanya diatur pada UUD 1945.
Presiden mempunyai peran simbolis serta populis dengan hak kebijakan pemerintah yang digunakan diatur oleh konstitusi.
Sementara itu, sebagai kepala pemerintahan, Presiden memegang kekuasaan eksekutif penuh untuk menjalankan tugas pemerintahan, dibantu oleh Wakil Presiden lalu para Menteri di kabinet.
Tidak semata-mata itu, Presiden juga memiliki tugas di bidang yudikatif, salah satunya adalah memberikan grasi, abolisi, amnesti, kemudian rehabilitasi untuk individu-individu tertentu sesuai dengan prosedur yang dimaksud ditetapkan oleh hukum.
Tugas serta wewenang Presiden diatur pada Pasal 4 ayat 1 UUD 1945, yang tersebut menyatakan bahwa Presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif negara.
Ia bertanggung jawab melawan pemerintahan, miliki hak prerogatif untuk mengangkat dan juga memberhentikan menteri, juga berperan sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.
Tugas dan juga wewenang Presiden sebagai kepala pemerintahan
1. Kekuasaan pemerintahan
Presiden memiliki kekuasaan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Dasar, khususnya pada Pasal 4 ayat 1.
2. Penetapan peraturan pemerintah
Presiden berwenang untuk menetapkan Peraturan eksekutif di rangka melaksanakan Undang-Undang, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2.
3. Pengangkatan dan juga pemberhentian Menteri
Dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan, Presiden dapat mengangkat dan juga memberhentikan menteri-menteri, sebagaimana diatur pada Pasal 17 ayat 2.
4. Pengesahan rancangan UU
Presiden bertugas untuk mengesahkan rancangan undang-undang yang dimaksud sudah disepakati dengan berubah menjadi undang-undang, sesuai dengan Pasal 20 ayat
5. Pengajuan rancangan APBN
Rancangan anggaran pendapatan kemudian belanja negara (APBN) diajukan oleh Presiden untuk dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dengan memperhatikan masukan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (Pasal 23 ayat 2).
6. Pemilihan anggota BPK
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD, juga diresmikan oleh Presiden (Pasal 23F ayat 1).
7. Usulan calon Hakim Agung
Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY) untuk DPR untuk mendapatkan persetujuan lalu kemudian ditetapkan oleh Presiden (Pasal 24A ayat 3).
8. Pengangkatan anggota KY
Anggota Komisi Yudisial (KY) diangkat juga diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B ayat 3).
9. Penetapan anggota MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mempunyai sembilan penduduk hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Masing-masing tiga penduduk diajukan oleh Mahkamah Agung (MA), DPR, kemudian Presiden (Pasal 24C ayat 3).
Tugas lalu wewenang Presiden sebagai Kepala Negara
1. Kekuasaan Tertinggi Militer
Presiden memegang kekuasaan tertinggi berhadapan dengan Angkatan Darat, Angkatan Laut, lalu Angkatan Udara, berdasarkan Pasal 10.
2. Pernyataan peperangan kemudian perjanjian
Presiden berwenang untuk menyatakan perang, menciptakan perdamaian, kemudian mengadakan perjanjian dengan negara lain, dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (Pasal 11 ayat 1).
3. Pernyataan keadaan bahaya
Presiden dapat menyatakan keadaan bahaya, sesuai dengan Pasal 12.
4. Pengangkatan Duta dan juga Konsul
Dalam pengangkatan duta, Presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 ayat 1 juga 2).
5. Penerimaan Duta Negara
Presiden menerima penempatan duta dari negara lain dengan mempertimbangkan masukan dari DPR (Pasal 13 ayat 3).
6. Pemberian Grasi dan juga Rehabilitasi
Presiden miliki kewenangan untuk memberikan grasi lalu rehabilitasi, dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) (Pasal 14 ayat 1).
7. Pemberian Amnesti dan juga Abolisi
Pemberian amnesti kemudian abolisi diwujudkan oleh Presiden dengan mempertimbangkan masukan dari DPR (Pasal 14 ayat 2).
8. Pemberian penghargaan serta tanda jasa
Presiden berhak memberikan gelar, tanda jasa, dan juga tanda kehormatan lainnya yang tersebut diatur oleh Undang-Undang (Pasal 15).
Artikel ini disadur dari Tugas dan wewenang Presiden RI menurut UUD 1945

