UMKM kemudian Koperasi Boleh Kelola Tambang, Biaya dari Mana?

JAKARTA – Keputusan pemerintah serta DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti kemudian akademisi. Salah satunya mengenai pembaharuan skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang dimaksud semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, sekarang terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan di rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam untuk semua komponen bangsa, baik bagi pengusaha perusahaan perniagaan mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Perekonomian Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, mengungkapkan bahwa revisi regulasi yang dimaksud membuka potensi dunia usaha bagi UMKM kemudian koperasi untuk berpartisipasi pada bidang pertambangan.
“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang didominasi oleh perusahaan besar. Hal ini merupakan langkah afirmatif yang dimaksud dapat meningkatkan keterlibatan pelaku usaha kecil dan juga menengah juga memperluas kesempatan kerja pada sektor ini,” ujar Unggul ketika dihubungi, diambil Mingguan (23/2/2025).
“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi tambahan sehat, pengembangan meningkat, serta faedah kegiatan ekonomi lebih besar merata,” tambahnya.
Namun, Unggul menambahkan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM serta koperasi ini miliki beberapa jumlah tantangan, salah satunya sebab sektor pertambangan memiliki karakteristik yang tersebut sangat padat modal (capital intensive) serta membutuhkan keahlian teknis juga pengalaman yang tersebut signifikan.
“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM lalu koperasi yang dimaksud baru masuk ke sektor ini, khususnya di hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, lalu penerapan standar keselamatan dan juga lingkungan,” katanya.
Oleh akibat itu, menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda ekonomi nasional apabila pemerintah memberikan dukungan pembiayaan juga insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM kemudian koperasi dapat memenuhi permintaan modal awal yang dimaksud besar.
“Perlu juga pendampingan teknis juga manajerial. eksekutif harus menyediakan pelatihan lalu asistensi teknis bagi UMKM juga koperasi agar mereka itu mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, juga menjalankan bisnisnya secara profesional,” tambahnya.
“Tak semata-mata itu, harus ada skema kemitraan yang mana sehat. Itu artinya, regulasi harus meyakinkan bahwa UMKM dan juga koperasi bukan cuma menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar memiliki kesempatan mengalami perkembangan secara mandiri pada rantai pasok bidang pertambangan,” tutup Unggul.

