UMKM lalu Koperasi Penerima Konsesi Tambang Harus Memiliki Kompetensi

JAKARTA – Keputusan pemerintah kemudian DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi. Salah satunya mengenai inovasi skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, saat ini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan pada rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam terhadap semua komponen bangsa, baik bagi entrepreneur usaha mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Menurut dosen Fakultas Keilmuan Sosial serta Pengetahuan Politik Universitas Katolik Parahyangan (FISIP Unpar), Kristian Widya Wicaksono, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM juga koperasi mampu menunjang perputaran ekonomi nasional dan juga meninggikan daya sektor ekonomi yang tersebut selama ini kalah oleh entitas korporasi atau perusahaan.
“Bagus. Saya setuju kalau mereka itu sumber dayanya menunjang untuk mengurus tambang. Hal ini undang-undang [minerba akan bikin] dunia usaha akan bagus,” ujar Kristian di sebuah diskusi, disitir Hari Sabtu (22/2/2025).
Kristian menyatakan upaya pemerintah untuk memberdayakan UMKM pada menjalankan tambang harus diapresiasi kendati harus dipilah serta dipilih UMKM mana semata yang mana layak mendapatkan konsesi. Karena menurutnya, tak semua UMKM punya kompetensi itu.
“Oke, UU Minerba kita ingin berdayakan UMKM, ya, pasti UMKM yang dimaksud mana dulu lah. Ada porsinya dan juga itu nggak bisa,” katanya. “Mungkin enggak semua UMKM harus terlibat. Itu yang pertama, hanya saja UMKM yang punya kompetensi.”
Oleh oleh sebab itu itu, menurut Kristian, pemerintah harus memverifikasi bahwa para UMKM juga koperasi yang dimaksud diberi izin konsesi harus memiliki kompetensi. Salah satu tindakan dengan diberi pelatihan, pendampingan, hingga disediakan infrastruktur pendukung.
“Jadi pemerintah harus konsisten,kalau menurut saya. Jangan kita ngomong ini [kasih izin tambang ke UMKM kemudian koperasi], kemudian di area lapangannya tiada diimplementasikan juga susah,” kata dia. “Jadi harus jelas sisi perencanaan kegiatan dengan kapasitas di tempat lapangan. Karena lagi-lagi nanti aktor di area lapangan yang dimaksud menentukan ini akan bisa jadi berhasil atau enggak.”

