UMP Naik 6,5% pada 2025 Masih Terlalu Kecil, Segini Idealnya

JAKARTA – Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira mengungkapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) sebesar 6,5% tahun depan masih terlalu rendah pada sedang kenaikan harga-harga barang yang masif. Belum lagi kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) 12%, kenaikan iuran BPJS kesehatan, Tapera juga asuransi wajib kendaraan.
“Secara spesifik efek naiknya tarif PPN 12% disertai pemuaian barang jasa dapat menambah pengeluaran pekerja sebesar Rp357.000 tiap bulannya. Kenaikan upah minimum hanya sekali 6,5% belum mampu mengkompensasi naiknya berbagai tarif keinginan pekerja,” jelas Bhima.
Berdasarkan hitungan CELIOS, lanjut Bhima, idealnya UMP naik dalam melawan 8,7-10% lantaran bisa saja menyokong Ekonomi Nasional hingga Rp106,3 hingga Rp122 triliun.
“Jika ingin menggalakkan sisi permintaan domestik maka upah minimum perlu dinaikkan lebih besar tinggi lagi. Logika-nya dengan kenaikan upah minimum yang tambahan baik dari formulasi UU Cipta Kerja maka buruh punya daya beli tambahan, uangnya akan segera memutar ekonomi. Prabowo kan belum menuangkan di aturan pemerintah, jadi masih ada waktu merevisi lagi lah,” jelasnya.
Dia juga menyoroti soa UU Cipta Kerja yang digunakan dibatalkan MK, formula upah minimum menjadi lebih tinggi kecil dari aturan sebelumnya. “Angka 6,5% sangat jauh dari cukup serta pemerintah diminta transparan masalah formulasi upah minimum,” kata dia.
Dihubungi terpisah, Chief Economist BCA, David Sumual menilai kenaikan upah ini akan memberikan tantangan ke kenaikan harga di area tahun depan lalu menggerakkan daya beli.
“Saya pikir positif buat pengusaha perusahaan maupun pekerja. Inflasi diproyeksikan pada bawah ekspektasi sekitar 1,5% pada 2025. Harapannya kenaikan UMP akan dorong daya beli masyarakat,” kata David.

