Update Terbaru Kasus Pagar Laut pada Tangerang juga Bekasi, 209 Sertifikat Dibatalkan

JAKARTA – Menteri Agraria lalu Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan terbaru tentang persoalan hukum pagar laut di area Daerah Tangerang lalu Bekasi.Nusron mengaku pada waktu ini sudah ada hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertifikat yang bidangnya berada di dalam luar garis pantai sebanyak 267 sertifikat.
“Jadi sekarang yang mana sudah ada dibatalkan totalnya sudah ada 209 sertifikat. Sisanya 58 sertipikat sudah ada dipastikan berada dalam di garis pantai, lalu 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk pada garis pantai atau bukan,” kata Menteri Nusron di keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Sementara untuk perkara pagar laut yang mana ada di dalam Kota Bekasi, sebanyak enam pegawai telah dilakukan diberikan sanksi tegas dalam mana lima pada antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan juga satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron juga menyampaikan, ketika ini ada itikad baik dari pemilik sertipikat yang digunakan berada di dalam berhadapan dengan air tersebut.
“PT CL kemudian PT MAN sudah pernah mengomunikasikan dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang digunakan berada dalam luar garis pantai. Namun, ketika ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Menteri Nusron.
Menteri Nusron berjanji akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang digunakan sedang diadakan Kementerian ATR/BPN.
Nusron juga menegaskan, akan menegakkan hukum yang mana berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

