Usulan Polri di tempat Bawah TNI atau Kemendagri Dinilai Upaya Melemahkan Demokrasi

JAKARTA – Pusat Studi juga Analisa Ketenteraman Indonesia (PUSAKA) menyoroti usulan dari PDIP agar Polri ditempatkan dalam bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alasannya, pada negara demokratis institusi sipil harus tetap saja netral serta independen tanpa subordinasi oleh institusi militer.
“Mengembalikan Polri dalam bawah TNI akan menciptakan preseden buruk bagi institusi demokrasi di dalam Indonesia,” kata Direktur Eksekutif PUSAKA, Adhe Nuansa Wibisono di keterangannya, Hari Minggu (1/12/2024).
“Jika dipaksakan, usulan ini dapat merusak kepercayaan internasional terhadap perkembangan demokrasi Indonesia,” lanjutnya.
Diketahui, pernyataan dari Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus yang tersebut mengumumkan keterlibatan aparat Kepolisian di pemenangan beberapa jumlah calon kepala tempat di area pemilihan gubernur 2024 mengakibatkan polemik.
Ia menyampaikan kepolisian menjadi perusak demokrasi melabelinya sebagai Partai Cokelat.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuding aparat kepolisian telah dilakukan menggunakan penyalahgunaan kekuasaan di pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Seiring dengan polemik tersebut, tokoh-tokoh PDIP kemudian menggulirkan isu kembalinya Polri pada bawah TNI.
Baca juga: Usulan Polri di dalam Bawah Panglima TNI Dinilai Cederai Semangat Reformasi
Wibisono meragukan kekuatan argumentasi dari tuduhan yang disebutkan yang digunakan dinilainya merupakan upaya untuk melemah Polri sebagai institusi sipil yang mana independen.

