UU Minerba Izinkan UKM Kelola Tambang, Syaratnya Bikin Bingung

JAKARTA – otoritas mengizinkan Usaha Mikro kemudian Kecil (UMK) mengatur pertambangan . Izin ini diatur pada hasil Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral kemudian Batu Bara (Minerba).
Sekalipun UU Minerba terbaru mengizinkan, pemerintah juga menetapkan persyaratan lalu mekanisme yang tersebut harus dipenuhi pelaku bisnis kecil menengah ( UKM ). Misalnya, untuk modal awal setidaknya dimulai dari Rp10 miliar.
Pengamat Hukum Tenaga serta Pertambangan, Ahmad Redi menilai, persyaratan modal awal yang digunakan harus dipenuhi oleh UKM bikin dilematis. Pasalnya, modal bidang usaha antara Rp5 miliar sampai Rp10 miliar masuk pada kategori pelaku bidang usaha menengah serta bukanlah UMK.
Kategori itu dijelaskan di Peraturan eksekutif (PP) Nomor 7 Tahun 2021 yang digunakan mengatur kemudahan, pelindungan, kemudian pemberdayaan koperasi kemudian bidang usaha mikro, kecil, kemudian menengah (UMKM).
“Bahwa usaha mikro ini menurut PP Nomor 7 Tahun 2021, ini kan usahanya jelas, modalnya pun jelas. Jadi mungkin saja tadi statement dari Pak Bahlil yang Rp10 miliar itu menurut saya juga menjadi dilematis,” ujar Ahmad Redi di pembukaan Market Review IDX Channel, Hari Jumat (21/2/2025).
Satu sisi, izin UMK mengurus tambang merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang dimaksud menjelaskan bahwa bumi, air, juga kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Namun dalam sisi lain sisi persyaratan mengatur tambang dimulai dengan modal Rp10 miliar justru membingungkan.
“Di satu sisi ingin memberikan ruang terhadap usaha kecil, kalau menengah ya tadi modalnya telah clear ya, tapi bisnis kecil ini kan menurut PP 7 Tahun 2021 ya bukan sebesar itu. Padahal Undang-Undang jelas memberikan ruang,” paparnya.
Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, kemudian Menengah Indonesia (Akumandiri) bahkan berbeda pendapat atau tiada setuju Usaha Mikro kemudian Kecil diberikan ruang mengurus tambang.
Ketua Umum Akumandiri, Hermawati Setyorinny menilai, kekayaan alam yang dikuasai oleh negara tiada dan juga merta diserahkan untuk masyarakat, termasuk UKM. Apalagi harus mengurus hasil tambang.

