Wamenperin Sidak Pabrik Chery: TKDN 40% Kurang, Maunya 60%!

JAKARTA – Wakil Menteri Pertambangan (Wamenperin) Faisol Riza melakukan kunjungan ke pabrik Chery Indonesia, di dalam PT Handal Indonesia Motor (HIM), di dalam Pondok Ungu, Bekasi, Jawa Barat. Di sana, produsen dengan syarat China itu dengan segera diminta tingkatkan nilai Level Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Seperti diketahui, Chery miliki banyak mobil listrik yang dimaksud sudah ada memenuhi regulasi nilai TKDN, yakni minimal 40 persen. Tapi, Wamenperin merasa mereka miliki kemampuan untuk meningkatkannya menjadi 60 persen sesegera mungkin.
“Untuk ketika ini, TKDN Chery memang sebenarnya telah di dalam hitungan 40 persen. Namun, saya yakin ke depannya, Chery masih sanggup meningkatkan TKDN sampai 60 persen,” kata Wamenperin pada keterangan tertoreh di area laman Kemenperin.
Selain itu, Wamenperin juga menyinggung mengenai peningkatan pembangunan ekonomi terdiri dari perkembangan pabrik mandiri.
Sebab, ketika ini Chery Motor Indonesia masih bekerja sejenis dengan PT HIM untuk perakitan di area di negeri, dengan kapasitas produksi mencapai 10.000 unit per tahun sejak 2022.
“Dengan pabrik mandiri, Chery tiada cuma mampu meningkatkan kapasitas produksi dan juga memperluas ekspansi bursa ekspornya ke luar ASEAN, tetapi juga membuka lapangan pekerjaan baru dalam Indonesia, kemudian meningkatkan pertumbuhan dunia usaha nasional,” ujar Faisol.
Wamenperin juga sempat menjajal mobil listrik e-SUV (electric SUV) terbaru Chery iCAR 03 (J6) yang mana telah mencatatkan TKDN 40 persen.
Menurut Faisol, model yang disebutkan secara khusus dan juga berbagai merek lainnya yang digunakan diproduksi Chery secara umum berpotensi untuk bersaing pada pangsa global.
“Ini menunjukkan bahwa Indonesia mampu memproduksi kendaraan berkualitas. Pada prinsipnya pemerintah menyokong agar bidang otomotif terus mengalami peningkatan, baik melalui regulasi maupun insentif. Termasuk, insentif PPN DTP lalu PPnBM DTP yang tersebut di area antaranya diperuntukkan bagi mobil listrik,”tuturnya.

