Waspada! Truk ODOL Masuk Kategori Kejahatan, Hukumannya Berat!

JAKARTA – Truk dengan muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL) masih menjadi permasalahan serius dalam Indonesia. Praktik ODOL, yang dimaksud biasanya dijalankan dengan alasan efisiensi biaya, sebenarnya merupakan tindakan melanggar hukum kemudian dapat dikategorikan sebagai kejahatan.
ODOL: Pelanggaran Hukum yang mana Merugikan
Amirulloh, Direktur Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, menegaskan bahwa setiap kendaraan yang tersebut beroperasi pada Indonesia harus mempunyai Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Kendaraan yang dimaksud dimodifikasi dimensinya sehingga tidaklah sesuai dengan SRUT telah terjadi melakukan pelanggaran hukum.
“Over dimensi terjadi setelahnya kendaraan sudah ada pernah melakukan uji rancang bangun, jadi itu (truk) dipastikan pernah dicek,” kata Amir dalam IIMS 2025.
Kemenhub mempunyai tugas untuk memverifikasi kendaraan yang digunakan telah terjadi mempunyai SRUT tetap memperlihatkan sesuai dengan ketentuan undang-undang. Jika tidak ada sesuai, Kemenhub akan melakukan penindakan.
“Maka dari itu, kenapa over dimensi jadi kejahatan, sebab mengubah dari ukuran standar jadi tak standar,” tegas Amir.
Pengawasan Karoseri dan juga Bengkel Modifikasi
Selain mengawasi truk ODOL, Kemenhub juga melakukan pemeriksaan pada pihak karoseri juga bengkel modifikasi. Hal ini dijalankan akibat banyak pemilik truk yang memodifikasi kendaraannya agar dapat mengangkut muatan lebih tinggi banyak.
Pihak karoseri atau bengkel modifikasi yang mana melakukan modifikasi dimensi kendaraan dapat terjerat hukum lantaran melanggar Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan.
“Masalah akan muncul ketika kendaraan dimodifikasi. Yang melakukan modifikasi adalah bengkel-bengkel yang dimaksud tiada ada izinnya. Kalau truk itu sampai diuji kembali, pasti akan berbeda dari data awal (yang ada pada SRUT),” jelas Amir.
Dampak Negatif Truk ODOL
Truk ODOL miliki dampak negatif yang merugikan, antara lain:
Kerusakan Jalan: Muatan berlebih pada truk ODOL dapat mempercepat kecacatan jalan.
Kecelakaan Lalu Lintas: Truk ODOL berisiko tinggi mengalami rem blong kemudian kesulitan menanjak, yang dapat menyebabkan kecelakaan fatal.
Praktik ODOL merupakan tindakan melanggar hukum yang digunakan dapat dikategorikan sebagai kejahatan. Selain merugikan negara dikarenakan kehancuran infrastruktur jalan, ODOL juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Pemerintah, melalui Kemenhub, terus berupaya untuk menertibkan truk ODOL kemudian menindak tegasparapelanggar.
- Truk ODOL: Bukan Hanya Pelanggaran, tapi Kejahatan Lalu Lintas yang digunakan Sebabkan Kecelakaan Maut
- ODOL Divonis Jadi Pemicu Kecelakaan Maut pada Gerbang Tol Ciawi 2

