Yusril Buka Prospek Transfer Tahanan Mary Jane ke Filipina

JAKARTA – Menteri Koordinator Area Hukum, HAM, Imigrasi, lalu Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menerima kunjungan resmi Duta Besar Filipina, Gina Alagon Jamoralin, Hari Senin (11/11/2024). Dalam kesempatan tersebut, salah satu yang tersebut dibahas perihal nasib narapidana dengan syarat Filipina yang mana ditahan di tempat Indonesia oleh sebab itu persoalan hukum narkotika, Mary Jane F. Veloso.
Diketahui, berhadapan dengan persoalan hukum yang menjeratnya itu, Veloso divonis hukuman terhenti oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010. Yusril menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan opsi “transfer of prisoner” atau pemindahan narapidana untuk narapidana asing, termasuk Veloso, yang tersebut disesuaikan dengan permintaan dari pemerintah negara asal.
“Masalah ini sudah ada kami diskusikan internal Kemenko Kumham Imipas serta juga sudah ada mendiskusikan poin-poin persoalan ini terhadap Presiden Prabowo,” kata Yusril melalui keterangan tertulisnya.
“Dan kita sedang merumuskan satu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan narapidana asing yang dimaksud ada di area negara kita ini baik melalui perundingan bilateral maupun juga kita merumuskan satu kebijakan yang dimaksud dapat kita tempuh terkait dengan apa yang tersebut di bahasa Inggris sebut dengan pemindahan of prisoner,” sambungnya.
Jika transaksi tahanan itu direalisasikan, Mary Jane Veloso akan melanjutkan sisa masa hukumannya dalam Filipina dengan mengikuti ketentuan yang dimaksud telah dilakukan diputuskan oleh pengadilan Indonesia. otoritas Filipina juga diharapkan untuk mengakui tindakan yang dimaksud juga melaksanakan hukuman yang tersebut sudah pernah ditetapkan di dalam Indonesia.
Kebijakan ini menjadi bagian dari kerja identik timbal balik antara kedua negara untuk menghormati serta meningkatkan kekuatan penegakan hukum di dalam tingkat internasional. Yusril melanjutkan, Indonesia menghormati permintaan dari pemerintah Filipina untuk mempertimbangkan transaksi Mary Jane Veloso demi kepentingan penegakan hukum pada Filipina.
“Namun, transaksi ini akan dilaksanakan dengan tetap memperlihatkan mengakui kedaulatan hukum kita juga menghormati putusan yang tersebut telah terjadi dijatuhkan oleh pengadilan Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui, Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di dalam Bandara Yogyakarta sebab menghadirkan narkoba dengan jenis heroin seberat 2,6 kilogram pada April 2010. Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, oleh Pengadilan Negeri Sleman, Mary Jane dijatuhi vonis hukuman mati baginya pada Oktober 2010.
Setelah divonis mati, pada Agustus 2011 Presiden Benigno Aquino III meminta-minta pengampunan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk Mary Jane. Pada masa itu Indonesia punya moratorium untuk menunda hukuman tertutup juga pengampunan belum ditindaklanjuti sampai masa akhir kepemimpinan SBY.
Adapun proses hukum di dalam Filipina yang digunakan dimaksud adalah proses hukum terhadap Maria Kristina Sergio, salah satu terperiksa yang tersebut dituding memasukkan heroin 2,6 kg ke pada koper Mary Jane untuk diselundupkan ke Indonesia.

