Yusril Ungkap eksekutif Prancis Belum Minta Serge Areski Atlaoui Dipulangkan

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Hukum, HAM, Imigrasi kemudian Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa pemerintahan Prancis belum memohon terpidana terhenti Serge Areski Atlaoui dipulangkan dari Indonesia. Diketahui, Serge adalah warga negara Prancis yang mana diamankan pada sebuah pabrik narkoba Cikande, Tangerang pada 11 November 2005.
Yusril mengungkapkan bahwa permintaan pengiriman of prisoner atau pemindahan tahanan untuk terpidana terhenti Serge Areski Atlaoui masih pada tahap pembicaraan. Hal yang dimaksud disampaikan Yusril usai mengadakan rapat dengan Duta Besar Prancis untuk Indonesia Fabien Penone di dalam Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta, Hari Jumat (20/12/2024) siang.
“Jadi agak berbeda dengan Australia juga Filipina, jadi perkara Serge ini masih di dalam tahap-tahap awal pembicaraan serta belum ada pembicaraan yang mana mendalam mengenai persoalan ini,” kata Yusril pada jumpa pers.
Yusril menjelaskan bahwa dokumen-dokumen terpidana Serge telah dilakukan diserahkan di tempat antaranya putusan Mahkamah Agung (MA), penolakan grasi, serta kondisi kebugaran ketika ini. “Dan otoritas Perancis juga akan mempertimbangkan, jadi belum mengajukan permintaan untuk pemindahan narapidana yang digunakan bersangkutan,” kata Yusril.
“Jadi masih panjang diskusinya, jadi saya kira belum ada hal yang dimaksud katakan mengenai langkah apa yang akan diambil terhadap narapidana Serge warga negara Perancis ini oleh sebab itu masih pada pembicaraan dalam tahap yang dimaksud awal sekali,” sambungnya.
Yusril menjelaskan bahwa terpidana Serge dijatuhi hukuman mati oleh MA dikarenakan persoalan hukum psikotropika tidak narkotika. Dia menuturkan, permohonan grasi Serge telah ditolak oleh Presiden RI.
Dirinya mengungkapkan bahwa pada waktu ini Serge di keadaan sakit kemudian juga telah terjadi menjalani operasi. Karena hal tersebut, kata Yusril, Serge memohonkan terhadap pemerintah Perancis untuk dipindahkan.
“Dan sekarang ini yang dimaksud bersangkutan pada keadaan sakit sehingga dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba sebab mengalami sakit karsinoma juga juga sudah ada diadakan operasi beberapa waktu yang lalu juga kondisi sakitnya memang sebenarnya agak serius. Dan akibat itu yang bersangkutan melalui pemerintah Perancis minta supaya menjalani hukumannya itu dipindahkan ke Perancis,” tambahnya.
Oleh oleh sebab itu itu, Yusri mengatakan bahwa permohonan perpindahan yang dimaksud merupakan inisiatif pribadi Serge, bukanlah pemerintahan Perancis. “Dan kami telah dilakukan menerima juga surat dari Menteri Kehakiman Perancis menjelaskan tentang sistem hukum di tempat Prancis kemudian juga terkait dengan pemindahan narapidana yang mana kalau kami pelajari sepintas memang sebenarnya masih memerlukan diskusi yang sangat mendalam antara pemerintah Indonesia kemudian pemerintah Perancis,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut, Yusril kemudian Dubes Fabien juga mendiskusikan mengenai peningkatan kerja sejenis Indonesia – Perancis khususnya dibidang hukum. Salah satunya terkait dengan perjanjian mutual legal assisten (MLA)
“MLA antara pemerintah Indonesia dengan Perancis yang dimaksud sudah ada dilaksanakan dalam Bali beberapa bulan yang mana lalu sebelum terjadi pergantian pemerintahan juga ini akan dilanjutkan oleh pemerintahan yang tersebut baru sekarang. Sehingga diharapkan di waktu yang tiada terlalu lama perjanjian tentang mutual legal assisten antara pemerintah Indonesia dan juga eksekutif Perancis dapat dilaksanakan,” pungkasnya.

