Zakir Naik Keluarkan Fatwa Penghasilan dari YouTube Haram

JAKARTA – Penceramah kontroversial Dr. Zakir Naik mengeluarkan fatwa terbaru tentang kegiatan monetisasi YouTube . Dia menyebutnya haram berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Selama lawatannya di tempat Karachi, pendiri Peace TV yang disebutkan mengungkapkan kekhawatirannya tentang monetisasi YouTube juga melabelinya haram oleh sebab itu sifat iklan yang digunakan ditampilkan.
Menanggapi pertanyaan dari audiens, Dr. Zakir Naik menyoroti kesulitan etika seputar pendapatan iklan, teristimewa konten yang dimaksud menampilkan wanita dan juga musik.
“Bahkan apabila Anda memblokir iklan alkohol, masih akan ada iklan yang tersebut tidaklah pantas menampilkan wanita, yang dimaksud tak dapat dikendalikan,” katanya dilansir dari Islamic Information, Kamis (10/10/2024).
Dr. Zakir Naik juga menunjukkan meskipun memiliki pengikut yang mana besar dan juga prospek penghasilan yang tersebut signifikan, berbagai saluran yang tersebut membagikan ulang kontennya menggunakan thumbnail dengan gambar wanita, mendistorsi instruksi aslinya. Saluran-saluran ini kerap kali menerima lebih banyak berbagai penayangan daripada konten resminya.
Dia juga menyebutkan bahwa klip-klipnya sudah pernah dibayangi, sehingga mengempiskan jumlah agregat penayangan, meskipun keterlibatan audiens sudah pernah meningkat sejak kedatangannya di dalam Pakistan.
Lantaran itu Zakir Naik menyarankan para pembuat konten untuk tidak ada mencari keuntungan melalui saluran yang tidak ada pantas. Dia menekankan fokus pada iman daripada monetisasi akan menyebabkan berkah yang dimaksud tambahan besar lalu bukan berdampak negatif pada mata pencaharian.
Zakir Naik sudah diburu pihak berwenang negara asalnya, India sejak 2016 silam. Lantaran statusnya sebagai buron, beliau mencari tempat aman di area beberapa negara. Pada 2017, beliau pergi ke Malaya kemudian menjadi penduduk tetap memperlihatkan di tempat sana untuk berlindung.
Pemerintah India sudah memohonkan Negara Malaysia mengekstradisi penceramah tersebut. Namun permintaan itu tidaklah dipenuhi lantaran Interpol menolak mengeluarkan Red Notice untuk penangkapan pria kelahiran Mumbai tersebut. Negara Malaysia pada tahun 2019 juga menentang tegas ekstradisi Zakir Naik oleh sebab itu menganggap penceramah yang disebutkan tidak ada akan mendapat keadilan di dalam India.
Ada tiga alasan mengapa Zakir Naik diburu pihak berwenang dari negara asalnya. Yaitu, dikarenakan perkara pencucian uang, ujaran kebencian, kemudian tuduhan menghasut aksi terorisme.
Zakir Naik dituduh memperkenalkan bentuk Islam radikal dalam saluran Peace TV. Saluran yang dimaksud dilarang tayang pada India, tetapi diperkirakan memiliki 200 jt pemirsa dalam seluruh dunia. Lantaran hal tersebut, negara-negara lain juga terlibat melarang saluran yang disebutkan termasuk Kanada, Inggris, serta Bangladesh.

