Zarof Ricar Tertunduk serta Tutupi Wajah pada waktu Disinggung Eks Ketua PN Surabaya Diperiksa Kejagung

JAKARTA – Tersangka perkara dugaan suap pengurusan kasasi Ronald Tannur, Zarof Ricar belaka tertunduk sambil berupaya menutupi wajah dengan tangan ketika disinggung mengenai mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi tiba di tempat Kejaksaan Agung (Kejagung) lalu secara langsung diperiksa.
Momen itu terjadi ketika Zarof menyelesaikan proses pemeriksaan di area Gedung Kartika Kejagung, Selasa (14/1/2025). Saat Zarof keluar, awak media mencecar pertanyaan terkait proses pemeriksaan Rudi Suparmono, namun tak ada sepatah kata mengundurkan diri dari dari mulutnya.
Dia segera bergegas menuju mobil tahanan Kejagung yang tersebut terparkir tepat dalam depan lobi gedung.
Diketahui, Rudi Suparmono tiba pada Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Ibukota Selatan, Selasa (14/1/2025). Diketahui, Rudi diamankan regu Kejagung serta secara langsung dibawa ke Jakarta.
Kejagung mengungkap Rudi mendapat jatah suap untuk mengurus vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Rudi menerima 20.000 dolar Singapura dari ibu Gregorius Ronald Tannur melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Uang 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (9/1/2025) lalu.
Namun, Harli mengungkap jatah 20.000 dolar Singapura untuk Ketua PN Surabaya juga 10.000 dolar Singapura untuk panitera PN Surabaya belum diberikan.
“(Uang) belum diserahkan terhadap yang bersangkutan serta masih dipegang saksi Erintuah Damanik,” kata Harli.
Diketahui, permufakatan jahat untuk vonis bebas Ronald Tannur dilaksanakan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat, dengan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja.
Meirizka memberikan Rp1,5 miliar untuk mengurus perkara pembebasan sang anak yang dimaksud sudah pernah menganiaya kekasihnya Dini Sera Afriyanti hingga tewas.
“Keperluan pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur melawan permintaan terperiksa LR, terperiksa MW pada kurun waktu Agustus-Oktober 2024 menyerahkan uang untuk terperiksa LR sebesar Rp1,5 miliar,” kata Harli.

