Dua Kapal Cina Tertangkap Sedang Menyedot Pasir Laut ke Perairan Batam

Jakarta – Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) memergoki dua kapal laut jika Cina sedang melakukan penyedotan pasir laut secara ilegal pada wilayah perairan Batam, Kepulauan Riau pada hari ini, Kamis, 10 Oktober 2024.
Berdasarkan video yang dimaksud didapatkan Tempo, ada dua jenis kapal yang mana ditahan oleh KKP. Pertama, kapal jenis Yang Cheng 6 Treetown Imo 83533245 dan juga kapal Zousun 9 yang digunakan ditangkap di wilayah perairan Karimun.
Setelah dikonfirmasi, Juru bicara KKP, Wahyu Muryadi, menyatakan kapal dengan syarat Cina itu sedang berlabuh menuju Singapura. Ia mengatakan, bahwa kedua kapal yang ditahan itu dioperasikan oleh perusahaan dengan syarat Malaysia.
“Kapalnya bikinan China, yang mana mengoperasikan perusahaan pada Malaysia,” kata beliau ketika dihubungi melalui program perpesanan pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Dalam video itu juga menjelaskan, jenis kapal Yang Cheng 6 dapat mengangkut banyaknya 10 ribu ton pasir laut. “Bobot kapal 8 ribu ton. Mengangkut 10 ribu metrik ton pasir laut. Kapal tak dilengkapi dokumen. Ilegal,” tutur Wahyu.
Lebih lanjut, ia menuturkan, kedua kapal itu miliki kekuatan penyedotan pasir selama 9 jam. Wahyu mengatakan, di kurun waktu itu, kapal buatan Cina mampu memenuhi isi ruang bawah kapal dengan pasir laut.
“Sekali sedot 9 jam penuh isi palka 10 ribu meter kubik. Satu trip 3 hari. Group mereka ada 10 kapal di menghadapi 8 ribu sampai dengan 10 ribu Gross Tonnage (GT),” kata dia.
Saat ini kedua kapal yang disebutkan sudah ditahan dalam Pangkalan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan serta Perikanan atau PSDKP KKP, Batam.
Artikel ini disadur dari Dua Kapal Cina Tertangkap Sedang Menyedot Pasir Laut di Perairan Batam

