Hakim Diminta Dalami Pengakuan Agustiani Tio pada Sidang Praperadilan Hasto

JAKARTA – Majelis hakim diminta untuk mendalami serta memeriksa kesaksian mantan terpidana tindakan hukum suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang mana diselenggarakan pada Hari Jumat (7/2/2025) kemarin.
Diketahui, Agustiani Tio yang tersebut merupakan mantan anggota Bawaslu dihadirkan oleh kelompok kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum kemudian Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, terkait pengakuan Agustiani Tio yang disebutkan ada tiga persoalan yang fundamental di suatu proses hukum acara pidana di kerangka projustisia.
Pertama, Julius mengumumkan adanya dugaan intimidasi yang dijalankan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani Tio.
Lalu, intimidasi ditujukan untuk mengatakan nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu tidak kejadian yang tersebut sebenarnya dialami, didengar, dan juga dilihatnya.
Selanjutnya, ada seseorang yang dimaksud mengaku menawarkan banyak uang untuk Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dimaksud didesak oleh penyidik. Yaitu mengatakan satu nama, lalu satu nama itu melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.
“Dari tiga perkembangan itu, maka bisa saja dipastikan apabila yang melakukan oleh penyidik KPK itu sudah ada terjadi dua pelanggaran dan juga satu kejahatan,” kata Julius, Akhir Pekan (9/2/2025).

