Pelibatan TNI di area Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan

JAKARTA – Kerusakan hutan di area Indonesia menjadi ancaman penting bagi keberlanjutan habitat lalu keselamatan lingkungan hidup. Aktivitas alih fungsi lahan, pembalakan liar , juga pertambangan ilegal terus menjadi faktor utama degradasi kawasan hutan.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membentuk Satuan Pekerjaan Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang mana melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari strategi penegakan hukum lalu proteksi sumber daya alam.
Kehadiran TNI di Satgas PKH bukanlah sekadar bentuk bantuan militer biasa. Keterlibatan institusi pertahanan ini dirancang sebagai bagian dari orkestrasi lintas sektor untuk menguatkan efektivitas kebijakan penertiban kawasan hutan.
“Kehadiran TNI dinilai menguatkan efektivitas penertiban lahan ilegal dan juga mengempiskan prospek konflik yang mana kerap terjadi di area lapangan,” kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto di area Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Peran TNI dilatarbelakangi oleh kemampuan institusionalnya pada menjaga stabilitas serta menegakkan disiplin selama penyelenggaraan tugas. Selain itu, TNI juga menjadi elemen penting untuk menghadapi perlawanan atau tindakan provokatif dari kelompok-kelompok yang digunakan mendapatkan keuntungan ekonomi dari eksploitasi kawasan hutan.
Keterlibatan TNI pada Satgas PKH miliki dasar hukum yang tersebut kuat. Berdasarkan Undang-Undang TNI, institusi ini mempunyai tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah menjaga keamanan juga ketertiban masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa penguasaan hutan berada di dalam bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.
“Tugas utama penegakan hukum tetap memperlihatkan berada dalam bawah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian lalu kejaksaan, namun TNI berfungsi membantu agar proses penertiban berjalan efektif lalu aman,” ujarnya.
Penguatan sinergi kelembagaan juga tercermin pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, dan juga unsur militer di menjalankan operasi penertiban kawasan hutan secara sistematis.

