Sistem royalti musik pada Indonesia: Hak musisi dan juga mekanismenya

DKI Jakarta – Royalti musik atau karya musik terus-menerus bermetamorfosis menjadi perbincangan menawan di bidang hiburan Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan juga peraturan turunannya, negara memberikan landasan hukum yang mana kuat pada penghimpunan lalu pendistribusian royalti bagi para pencipta, pemegang hak cipta, juga pemilik hak terkait.
Secara hukum, pencipta mempunyai dua jenis hak, yakni hak moral serta hak ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta kemudian tidaklah dapat dialihkan selama ia masih hidup. Hak ini mencakup, antara lain, hak untuk mencantumkan atau bukan mencantumkan nama pada ciptaannya, menggunakan nama samaran, dan juga mempertahankan ciptaannya dari distorsi atau pembaharuan yang merugikan reputasinya.
Sementara itu, hak perekonomian adalah hak eksklusif yang dimaksud memungkinkan pencipta memperoleh faedah perekonomian menghadapi karyanya, di antaranya melalui penerbitan, penggandaan, pengumuman, pertunjukan, hingga penyewaan ciptaan.
Dalam konteks musik kemudian lagu, hak ekonomi ini diwujudkan melalui mekanisme royalti. Royalti didefinisikan sebagai imbalan melawan pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk-produk hak terkait yang mana diterima oleh pencipta atau pemilik hak.
Untuk menjamin pelaksanaan hak dunia usaha tersebut, pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diatur pada Peraturan otoritas (PP) Nomor 56 Tahun 2021 kemudian Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022. LMKN bertugas menarik, menghimpun, dan juga mendistribusikan royalti untuk pencipta maupun pemilik hak.
Royalti wajib dibayarkan oleh pihak yang digunakan memanfaatkan lagu atau musik secara komersial pada bentuk layanan publik, seperti konser, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hotel, bioskop, hingga nada tunggu telepon. Pertemuan yang disebutkan dikategorikan sebagai pengaplikasian komersial yang menghasilkan kembali keuntungan ekonomi, sehingga wajib membayar royalti melalui LMKN.
Pihak yang tersebut wajib membayar royalti adalah pelaksana acara atau pemilik usaha, bukanlah penyanyi secara individu. Pembayaran dikerjakan melalui LMKN yang mana kemudian mendistribusikan royalti untuk para musisi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) – badan hukum nirlaba yang tersebut ditunjuk oleh para pencipta untuk mengatur hak ekonominya.
Besaran royalti berbeda-beda tergantung jenis layanan umum serta ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum kemudian HAM, dengan mempertimbangkan keadilan dan juga kelaziman praktik pemanfaatan karya musik di masyarakat.
Sistem distribusi royalti ini diwujudkan berdasarkan data pemakaian lagu dan/atau musik yang digunakan dihimpun di Sistem Berita Lagu dan juga Musik (SILM). LMK wajib memberikan laporan pendistribusian royalti terhadap LMKN sekurang-kurangnya dua kali pada setahun. Jika berlangsung sengketa menghadapi distribusi, musisi dapat mengajukan mediasi untuk LMKN.
Praktik sejenis juga diterapkan dalam negara lain, seperti Perancis, Jerman, dan juga Amerika Serikat, yang mana mempunyai lembaga kolektif dengan fungsi transparan dan juga akuntabel. Tanah Air sendiri terus menggalakkan transparansi dan juga efisiensi sistem ini demi menjamin pengamanan hak para musisi.
Melalui penguatan peran LMKN juga LMK, diharapkan biosfer musik Tanah Air berubah menjadi lebih besar sehat walafiat kemudian profesional, juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pencipta lagu juga musisi tanah air.
Artikel ini disadur dari Sistem royalti musik di Indonesia: Hak musisi dan mekanismenya

