Hari Libur Nasional kemudian Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Hal ini Tanggal-tanggalnya

JAKARTA – pemerintahan resmi mengumumkan Hari Libur Nasional lalu Cuti Bersama 2025. Total hari libur serta cuti sama-sama pada tahun depan sebanyak 27 hari.
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan juga Cuti Bersama Tahun 2025. SKB ini telah lama ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang tersebut diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, kemudian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara kemudian Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Pada hari ini tanggal 14 Oktober telah terjadi dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk penetapan hari libur serta cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Sektor Pembangunan Orang juga Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy pada waktu konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan juga Cuti Bersama Tahun 2025 di tempat Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Hari Senin (14/10/2024).
Muhadjir menyatakan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi publik sektor dunia usaha kemudian sektor swasta di beraktivitas juga rujukan kementerian juga lembaga pada perencanaan kegiatan kerja (proker) di 2025.
Penetapan SKB ini, tambah Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.
“Pemerintah memutuskan hari libur nasional dan juga cuti dengan sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024. 17 hari libur nasional, cuti dengan 10 hari,” kata Muhadjir.
Sebelum pengumuman, Menko PMK terlebih dahulu menjadi pemimpin Rapat Level Menteri (RTM) untuk memutuskan sama-sama hari libur nasional dan juga cuti dengan tahun 2025.
Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata dan juga sektor swasta yang digunakan lain agar dapat merancang aktivitasnya di dalam 2025 dan juga sebagai rujukan di menentukan kegiatan kerja selama setahun.

