Australia Bakal Larang Anak di tempat Bawah 16 Tahun Akses Media Massa Sosial

SIDNEY – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Australia pada hari Rabu (27/11/2024) meloloskan sebuah RUU yang tersebut akan melarang anak-anak dalam bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial, serta menyerahkan RUU itu terhadap Senat untuk merampungkan undang-undang pertama di dalam dunia ini.
Partai-partai besar menyokong RUU yang dimaksud akan menciptakan platform-platform seperti TikTok, Facebook, Snapchat, Reddit, X, juga Instagram berpotensi dikenai denda hingga 50 jt dolar Australia – atau sekitar 516 miliar rupiah – melawan kegagalan sistemik pada mengurangi anak-anak muda miliki akun media sosial.
Meskipun didukung banyak pihak, beberapa LSM kemudian aktivis hak-hak digital mengecam langkah DPR. Ketua “Digital Rights Watch” Lizzie O’Shea menyatakan sangat menyadari risiko penting yang ditimbulkan oleh sistem media sosial, tetapi tiada menyokong larangan tersebut.
Lebih dari 15.000 pengajuan tertoreh diajukan pada DPR Australia pasca RUU yang digunakan melarang anak dalam bawah usia 16 tahun dibahas intensif sejak Hari Senin lalu (24/11). Termasuk pengajuan yang dimaksud disampaikan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa.
X Corp. mengungkapkan terhadap komite di dalam DPR itu bahwa platform digital milik miliarder Elon Musk itu mempunyai “keprihatinan kritis tentang keabsahan RUU tersebut,” termasuk kesesuaiannya dengan Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak dan juga Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil juga Politik.
“Tidak ada bukti bahwa melarang anak muda menggunakan media sosial akan berhasil serta menjadikannya undang-undang di bentuk yang tersebut diusulkan sangat bermasalah,” kata X.
Meta, yang mana mempunyai Facebook serta Instagram, menyatakan RUU itu “tidak sesuai dengan apa yang dimaksud dikatakan oleh para orang tua dalam Australia terhadap kami, tentang cara yang dimaksud mudah kemudian efektif bagi dia untuk mengatur kontrol dan juga mengatur pengalaman online anak remajanya.”
Jika RUU yang disebutkan menjadi undang-undang minggu ini, platform-platform yang disebutkan akan memiliki waktu satu tahun untuk memikirkan bagaimana menerapkan pembatasan usia sebelum hukuman juga denda mulai diberlakukan.

