Agnez Mo Merasa Ditumbalkan di Kisruh Royalti, Ari Bias: Kita Udah Melalui Proses Hukum

JAKARTA – Kisruh royalti antara Agnez Mo lalu Ari Bias semakin memanas. Setelah Agnez mengungkapkan bahwa dirinya merasa ditumbalkan pada persoalan hukum ini, Ari akhirnya menerbitkan kata-kata untuk memberikan klarifikasi.
Ari Bias menegaskan bahwa proses hukum telah terjadi dijalankan dengan benar dan juga tidak ada ada rekayasa di langkah yang tersebut dibuat.
“Agnez merasa tumbal dari kisruh royalti. Penting untuk disikapi, akibat kita tak pernah menumbalkan orang juga ini kita udah melalui proses hukum yang digunakan benar di dalam pengadilan. Tidak ada rekayasa, sesuai apa adanya. Kita serahkan bukti, ya seperti ini,” kata Ari diambil dari kanal YouTube Intens Investigasi, Hari Jumat (21/2/2025).
Ari juga menjelaskan bahwa lagunya tidaklah semata-mata dibawakan oleh Agnez Mo. Tetapi juga oleh sejumlah artis lain yang tak menghadapi kesulitan hukum seperti yang dimaksud terjadi dengan penyanyi 38 tahun tersebut.

Foto/Instagram Agnez Mo
“Lagu saya tidak dinyanyikan Agnez aja. Banyak artis-artis nyanyikan lagu saya kemudian hits semua. Nah, waktu saya menyurati manajemen AM (Agnez Mo), saya juga menyurati lainnya. Kenapa yang lain aman, nggak ada persoalan hukum seperti ini. Kalian silakan menilai sendiri,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ari mengingatkan bahwa proses hukum ini sudah ada berlangsung cukup lama. Oleh oleh sebab itu itu, ia pun mempertanyakan sikap pelantun Matahariku itu yang dimaksud meributkan putusan pengadilan, di tempat mana dirinya dinyatakan bersalah dan juga diperintahkan membayar denda Rp1,5 miliar.
“Temen-temen kan mengawal cerita ini sejak saya melakukan pelarangan kan, beritanya udah naik tuh. Saya melarang tahun 2023, akhirnya somasi, akhirnya lapor polisi, gugatan. Jadi temen-temen adalah saksi bahwa saya sudah ada memperjuangkan ini sejak lama,” ujarnya.
“Itu kan rentang waktunya 1,5 tahun saya perjuangkan itu sampai akhirnya putusan pengadilan, pertanyaannya kemarin kemana? AM kemana? baru sekarang pasca putusan denda Rp1,5 miliar baru ribut,” tambahnya.

