Heboh Kementerian PKP Undang Dewa 19, Maruarar Sirat: Ahmad Dhani Tidak Mau Dibayar

JAKARTA – Menteri Perumahan dan juga Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait membuka kata-kata masalah penyelenggaraan acara pentas seni (pensi) yang tersebut mengundang Dewa 19 pada peluncuran logo di dalam Kementerian PKP , hari ini 21 Februari 2025.
Maruarar Sirait berkelakar, bahwa pemanggilan Dewa 19 sebagai salah satu pengisi hiburan acara Kementerian PKP itu tidaklah menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) maupun dana pribadinya. Sebab Ahmad Dhani tidak ada mau memerima imbalan berhadapan dengan jasanya.
“Tidak ada APBN, tanya sebanding Ahmad Dhani saja. Dhani tak mau dibayar, ia tiada dibayar. Tanya Dhani saja, ia yang mana jelasin kok,” kata Maruarar Sirait dalam Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Lebih lanjut, pria yang mana akrab siapa Ara itu menjelaskan bahwa sampai perangkat sound system pun juga akan menggunakan milik Ahmad Dhani lalu bukan perlu membayar. Sehingga menurutnya tak ada peran APBN terkait pemanggilan Dewa 19 pada acara seremonial Kementerian itu.
“Dhani berapa kali nyanyi di tempat tempat-tempat itu beliau tidak ada dibayar, termasuk besok tak dibayar. Sampai sound systemnya itu adalah dari Dhani. Tidak tahu kenapa ia mau begitu, tanya sejenis Dhani saja,” lanjutnya.
Sebelum ini, beredar surat Undangan Kementerian PKP terkait penyelenggaraan Launching Logo Kementerian PKP kemudian Pentas Seni menampilkan Dewa 19 pada Hari Jumat 21 Februari. Surat yang disebutkan terbit pada 18 Januari 2025 dengan tembusan Menteri Sekretaris Negara juga Menteri PANRB.
Penyelenggaraan Pensi dan juga peluncuran logo akan diselenggarakan pada Auditorium Kementerian PU mulai Jam 19.00 WIB.
Surat yang dimaksud lantas menjadi sorotan ditengah adanya efisiensi belanja Kementerian/Lembaga Kabinet Prabowo. Hal ini didasari oleh IInpres 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi belanja Kementerian/Lembaga di tempat Pusat juga Daerah.
Adapun rekonstruksi Anggaran 2025 hasil efisiensi Kementerian Perumahan kemudian Kawasan Permukiman (PKP) sebesar Rp3,46 triliun.

