Dakwah Harus Dilakukan secara Konstruktif Berbingkai Kebangsaan

JAKARTA – Beberapa kalangan masih beranggapan bahwa konklusi dari dakwah keagamaan adalah konversi keimanan. Padahal, pada konteks hidup bernegara sebagai bangsa Indonesia yang tersebut menganut prinsip Bhineka Tunggal Ika, berdakwah tidaklah mampu dimaknai belaka untuk konversi agama semata. Dakwah atau dialog keagamaan juga perlu memperhatikan aspek kerukunan antarumat beragama.
Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ahmad Zubaidi menjelaskan, esensi dakwah adalah menghadirkan umat manusia pada kebenaran. Kebenaran akan diterima sesuai dengan kemampuan dari masing-masing pendengarnya, yang berasal dari latar belakang berbeda.
“Pada dasarnya, dakwah itu mengundang terhadap jalan kebenaran. Dakwah terdiri dari dua macam, yang pertama menghadirkan orang lain untuk menganut agama Islam, kedua untuk menghadirkan umat muslim yang mana berada di tempat jalan yang digunakan salah untuk kembali ke jalan yang tersebut benar. Apabila bicara di bingkai negara Indonesia, dakwah harus dilaksanakan secara beretika, mengingat warga Indonesia telah meyakini agamanya masing-masing,” kata Kiai Zubaidi di dalam Ibukota Indonesia pada Selasa (8/10/2024).
Menurutnya, para dai yang menyampaikan dakwahnya juga perlu memperhatikan audiens atau orang yang dimaksud hadir pada tempat tersebut. Kiai Zubaidi berpendapat agar pada dai sebaiknya tidaklah mendakwahkan agamanya untuk orang-orang yang dimaksud sudah ada memeluk agama lain, khususnya pada konteks diskusi keagamaan yang terbuka.
Kiai Zubaidi selaku dai senior juga menekankan pentingnya makna dakwah melalui contoh atau perbuatan yang baik (dakwah bil hal). Adalah hal yang wajar apabila ada orang yang mana ingin memeluk Islam dikarenakan mengamati perilaku umat muslim yang digunakan santun, penuh kasih sayang, disiplin, lemah lembut, toleran, lalu menjunjung tinggi rasa solidaritas.
“Yang tiada boleh adalah mendakwahkan agama terhadap orang yang telah beragama secara terbuka, apalagi secara paksa. Hal ini sebab konsensus bangsa Indonesia sebagai bangsa yang digunakan majemuk. Bagi masing-masing diri seseorang muslim sebenarnya telah punya kewajiban berdakwah, yaitu dengan mempraktikkan Islam dengan sebenar-benarnya, yang digunakan rahmatan lil alamin,” katanya.
Kiai Zubaidi juga menyoroti adanya diskusi keagamaan namun dengan rencana intoleransi, radikalisme, bahkan terorisme yang terselubung. Menurutnya, hal ini justru mencederai konsensus kebangsaan kemudian bahkan mengkhianati hak kebebasan beragama lalu berserikat yang mana dijamin oleh negara Indonesia.
“Kita menyepakati NKRI dan juga Pancasila itu demi kemaslahatan sama-sama dan juga demi kedamaian Indonesia, pada saat ini juga yang tersebut akan datang. Kita tiada ber-khilafah atau ber-daulah islamiyah, tidak berarti kita tiada mengamalkan ajaran Islam, oleh sebab itu secara formal, substansial lalu esensial, ajaran Islam itu dapat diamalkan dalam negara Indonesia, bahkan padahal negara kita tidak negara Islam,” katanya.
Oleh oleh sebab itu itu, menurut Kiai Zubaidi, seharusnya dakwah yang dimaksud mengandung ajakan intoleransi, radikalisme atau bahkan terorisme sudah ada bukan laku lagi. Namun tetap memperlihatkan saja, kemungkinan ancaman dari ideologi transnasional harus diwaspadai, lantaran masih ada kalangan rakyat yang dimaksud mudah terprovokasi ajakan-ajakan seperti itu.
Menurutnya, kelompok penduduk yang dimaksud seperti ini seringkali punya semangat keagamaan yang digunakan tinggi, namun tiada disertai dengan pengetahuan agama yang dimaksud komprehensif. Karena itu, penduduk perlu berhati-hati pada mengundang dai atau penceramah, harus tahu persis apa yang tersebut rutin disampaikan di ceramahnya.
“Insyaallah, dai-dai yang digunakan sudah memperoleh sertifikat standardisasi Dai MUI, pada berdakwah telah inklusif dan juga berwawasan kebangsaan. Hal ini adalah salah satu upaya dari MUI untuk menjaga dari beredarnya dai-dai yang mengedepankan kebencian, intoleransi provokasi atau bahkan pemecahbelahan umat,” kata Kiai Zubaidi.
Menyoal dakwah keagamaan di konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kiai Zubaidi memahami bahwa keberadaan beragama tentu tidaklah dapat dilepaskan dari urgensi menjaga keutuhan persatuan bangsa. Indonesia berhasil tersusun dari kemajemukan yang dimaksud luar biasa, sehingga perlu bingkai kebangsaan pada menjalani keyakinan yang tersebut dianut masing-masing warga negara.
“Saya berharap para dai mempunyai paham yang tersebut komprehensif terhadap Islam. Islam tiada boleh dipahami sepotong-sepotong sesuai dengan kepentingannya saja. Maka apabila Islam dipahami secara komprehensif, Bhineka Tunggal Ika serta NKRI telah tidak ada perlu dipersoalkan lagi. Islam dapat hidup dimana belaka dengan tetap.menjaga perdamaian warganya,” kata KH Zubaidi.

